ERA.id - Ratusan hotel dan restoran di Kota Bandung berencana bakal menggelar aksi kibarkan bendera putih.
Hal ini disebabkan peraturan Perwal Kota Bandung untuk PPKM yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, dianggap tidak berpihak dan mengabaikan nasib para pengusaha restoran dan hotel di Kota Bandung.
Peraturan Wali Kota Bandung nomor 78 tahun 2021 pasal 13 ayat 5 dan 7 yang menjelaskan dine-in hanya berlaku untuk rumah makan, cafe dan restoran modern sedangkan warung makan, warteg, tempat makan kaki lima dan lapak jajanan mendapatkan izin dine-in dengan kapasitas 3 orang dan waktu makan di tempat selama 20 menit.
Peraturan dalam ayat tersebut tentu membuat pengusaha rumah makan, cafe dan restoran geram. Salah satunya Ketua Harian AKAR Gan Bonddilie atau yang biasa disapa Bang BondBond menilai perhatian pemerintah Kota Bandung masih sangat kecil sekali.
Pasalnya, sampai saat ini pemerintah Kota Bandung tidak pernah merangkul para pengusaha kafe dan restoran di kota Bandung untuk berdiskusi.
Dirinya juga melihat bahwa Peraturan Wali Kota selama Pemberlakuan PPKM, tidak berpihak kepada suara pengusah restoran dan kafe, dimana sudah melakukan yang dianjurkan oleh pemerintah, mulai dari protokol kesehatan yang sangat ketat seperti dibuatkannya tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh kepada pelanggan dengan sangat baik hingga jarak dan kapasitas yang dibatasi.
"Sekarang saya balik tanya, apakah warung makan PKL tersebut melakukannya dengan baik? tidak kan? bahkan untuk tempat cuci piring mereka tidak proper, dan juga ada yang masih mencuci dalam satu baskom. Itu bukan berarti kami tidak peduli atau tidak pro terhadap PKL ya, kami tau mereka juga berjualan untuk mencari makan, cuma aturannya yang kami kritik," jelas Bondbond kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Dia menjelaskan sampai saat ini restoran yang dinauangi oleh AKAR sudah menerapkan CHSE, dimana perlengkapan sudah sangat memenuhi syarat terhadap pemutusan rantai penyebaran virus COVID-19 dengan kualitas terbaik. Baginya, syarat tersebut menjadi sia-sia apabila pemerintah tidak berpihak pada para pengusaha hotel, restoran dan cafe di Kota Bandung.
Bondbond juga menjelaskan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bandung, semua restoran yang tergabung di AKAR Jawa Barat sudah mengikuti dan melakukan vaksinasi sampai bulan ini.
"Kita sudah mengikuti vaksinasi untuk 15.000 karyawan restoran, terakhir kita bekerja sama dengan OJK dan STP NHI, kita melakukan vaksinasi terhadap anggota kita yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Disparbud, Disbudpar, bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, dimana Mas Menteri Sandiaga uno hadir secara zoom pada saat acara pembukaanya," paparnya.
Tak hanya hak pengusaha yang diabaikan, dirinya mengungkapkan pemerintah tutup mata terhadap nasib karyawan juga bahkan pernah berjanjo memberikan subsidi sebesar 1,2 juta rupiah. Kenyataan yang dirasakan, karyawan yang mendapatkannya bisa dihitung, tidak sampai 5 persen.
"Kita akan melakukan pengibaran bendera putih, insyaa Allah 2 hari kedepan 600 restoran dan 500 hotel yang bergabung dengan kita akan serentak melakukannya, khususnya di Kota Bandung, bahkan Jawa Barat, sebagai tanda protes kepada pemerintah yang tidak peduli terhadap kita. Aksi ini juga merupakan aksi solidaritas, dimana teman-teman kita di Garut sudah melakukan hal yang sama," tegasnya.
Baginya aksi tersebut akan menunjukan batapa terpuruknya industri rumah makan yang tidak diperhatikan oleh pemerintah. Katanya, seperti sudah mati suri, di mana sampai saat ini restoran yang sudah tutup secara permanen sebanyak 40 persen lebih.
"Kami juga udah banyak melakukan PHK terhadap kurang lebih hampir 60 persen karyawan, baik karyawan yang berasal dari restoran maupun hotel, langkah selanjutnya, kami secara serentak menutup usaha kami dan tidak berjualan lagi," tuturnya.