Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK), 'Ada Negara dalam Negara', Benarkah?

| 25 Aug 2021 11:18
Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK), 'Ada Negara dalam Negara', Benarkah?
Bentrok ormas LMP dengan aparat kepolisian di PIK. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Beredar sebuah informasi dalam bentuk video di Facebook yang menyebut bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Informasi yang diunggah akun Facebook Af Al itu juga disertai narasi yang menyebut bahwa PIK seolah jadi negara kecil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"DILARANG berkibar di Pantai Indah Kapuk (PIK). Seolah olah ada negara kecil dalam negara kita. Cina buat aturannya sendiri dibumi nusantara kita. Sedangkan TNI dan POLRI tidak lebih hanya sebatas robot" yg diseting untuk kepentingan aseng," tulis narasi pada postingan tersebut.

Video yang diposting itu diketahui merupakan rekaman dari kamera salah seorang warga yang menampilkan sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian

Namun narasi postingan yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah PIK adalah informasi keliru. Dilansir laman turnbackhoax.id, faktanya keadaan sebenarnya dari video tersebut adalah, pihak kepolisian yang melarang aksi pengibaran bendera merah putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM.

Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas), hal ini dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut.

“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru. Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari, ” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang menginisiasi aksi pengibaran bendera ini. Panglima LMP, Daeng Jamal menyatakan bahwa pembentangan bendera itu didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.

Namun, pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. “Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” ucapnya.

Jadi dapat disimpulkan unggahan yang menyatakan bahwa pihak kepolisian melarang pengibaran bendera merah putih di daerah PIK adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

Rekomendasi