ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan aturan terkait operasional pusat perbelanjaan dan mal. Hal ini disambut baik oleh pengelola.
Dengan dibukanya mal dan sektor nonesensial bisa beroperasi, hal ini berdampak baik bagi pelaku ekonomi di kota Solo.
”Efeknya sangat luar biasa bagi kami,” kata Ketua Asosiasi Pusat Perberlanjaan Indonesia (APPBI) Solo Veronica Lahji saat dihubungi Kamis (12/8/2021).
Pelonggaran aturan ini disambut baik oleh pengelola mal dan tenant. Meskipun saat ini pengelola mal masih diminta mengurus izin terkait operasional. Terkait perizinan ini, pengelola mal akan mengikuti aturan dari Pemkot Solo.
”Biar nanti dari asosiasi yang maju, kami akan langsung luncurkan suratnya hari ini,” katanya.
Untuk mendukung perizinan ini, pengelola mal juga akan menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) secara maksimal. Sambil juga menunggu adanya aturan-aturan tambahan yang menjadi ketentuan Satgas COVID-19.
”Tinggal kita lihat, satgas mintanya apa ke kita. Kalau prokes diperketat, semua sudah kami lakukan. Kalau misalnya pelonggaran ini memperbolehkan sektor nonesensial buka, kami tentunya sangat menyambut baik. Tentunya akan sangat membantu roda perekonomian di Solo berputar,” ujarnya.
Apalagi selama ini dengan penutupan mal, efeknya sangat berdampak.
”Mal tutup ini tidak hanya berdampak pada mall saja, tapi ada multiplier effect bagi pelaku usaha. Baik ke SDM maupun pengusaha dan tenant, pembayarannya bagaimana?” ujarnya.