Ungkap Korupsi Proyek Covid-19 di Pamekasan, Kejari Selamatkan Rp800 Juta Uang Negara

| 15 Aug 2021 18:04
Ungkap Korupsi Proyek Covid-19 di Pamekasan, Kejari Selamatkan Rp800 Juta Uang Negara
Salah satu tandon cuci tangan bantuan Pemkab Pamekasan untuk lembaga pendidikan. (Foto: ANTARA/Abd Aziz).

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp800 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020.

Melansir ANTARA, (15/8/2021), menurut Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra Purwanto Arifin di Pamekasan, Minggu, kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan dan pencegahan COVID-19 itu terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi itu.

"Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," ucapnya.

Hasilnya, memang diketahui ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yakni harga satuan barang melebihi dari harga normal di pasaran.

Kala itu, Pemkab Pamekasan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun dengan sasaran masjid dan mushalla, serta fasilitas umum lainnya yang ada di Pamekasan.

Harga yang ditetapkan oleh BPBD sebesar Rp2,5 juta per satu set tempat cuci tangan yang terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Padahal harga normal di pasaran antara Rp1,2 hingga Rp1,5 juta saja.

Institusi ini juga melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek, tanpa proses lelang, dengan cara dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan, untuk dana proyek yang bernilai miliaran rupiah, harus dengan proses lelang, bukan penunjukan.

"Alasannya karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kita pahami," kata Arifin.

Atas temuan itu, Kejari Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.

Pemkab selanjutnya meminta agar kasus tidak dilanjutkan,dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah. "Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tutur-nya.

Secara terpisah Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi COVID-19 berupa pengadaan tandon air cuci tangan untuk masjid dan mushalla itu terjadi saat pimpinan organisasi itu dijabat oleh Akmalul Firdaus.

"Saat ini yang bersangkutan telah dipindah, dan yang bersangkutan telah menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," ujarnya menjelaskan.

Rekomendasi