ERA.id - DPD Partai Golkar Surabaya, Jawa Timur, mengharapkan tidak ada lagi rangkap jabatan di Pemerintah Kota Surabaya menyusul wali kota setempat, saat ini sudah bisa menggunakan kewenangannya untuk rotasi dan mutasi pejabat.
"Dilihat dari aspek apapun rangkap jabatan tersebut menghambat kinerja. Karena satu orang harus fokus pada dua lembaga. Itu tidak mudah," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Senin (30/8/2021).
Selain itu, lanjut dia, rangkap jabatan ini menghambat regenerasi di lingkungan Pemkot Surabaya. Ada banyak pejabat fungsional yang sebenarnya sudah layak memimpin organisasi perangkat daerah (OPD).
Tapi karena proses rangkap jabatan itu, membuat nilai- nilai manajerial yang bersangkutan menjadi tidak bermanfaat.
Diketahui, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tepat enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan.
Terhitung sejak 27 Agustus 2021 atau enam bulan sejak dilantik, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat pelaksana tugas (Plt).
Jabatan kosong itu ada di sembilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dua camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya.
Sembilan jabatan kepala OPD Pemkot Surabaya di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretariat DPRD Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Dirut RSUD Soewandhie. Sedangkan dua camat yang kosong yakni Gubeng dan Mulyorejo.
Menurut dia, reposisi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya adalah hak preogratif Wali Kota Surabaya. Tentu, lanjut dia, reorganisasi tersebut dalam rangka agar frekuensi antara wali kota dan wakil wali kota dengan organisasi perangkat daerah (OPD-nya) menjadi sama atau seirama, termasuk dalam hal kinerja.
Ia menilai manajemen kepemimpinan Eri Cahyadi dan Armuji menggambarkan gabungan orang lapangan dengan orang manajerial.
"Ya, mudah- mudahan dengan reorganisasi ini semakin menambah kinerja Pemkot Surabaya, dalam rangka merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujarnya.
Perombakan posisi tersebut juga akan berjalan seiring perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Surabaya yang mulai berlaku pada 2021.
DPRD Surabaya telah mengesahkan Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya pada Senin (16/8). Di dalam perubahan perda tersebut menggabungkan sekaligus memecahkan sejumlah OPD.
Soal siapa ditempatkan di mana, Arif Fathoni yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya ini percaya bahwa Eri Cahyadi dan Armuji sudah punya pertimbangan yang matang untuk itu semua.
"Kami tidak dalam konteks untuk mendorong-dorong seseorang menjadi apa, " katanya.