ERA.id - Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengkritisi Bupati setempat yang menguasai lima mobil dinas karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2006.
"Menurut aturannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," kata Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Kampar Ansor ketika melakukan cek fisik kendaraan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan tentang aturan itu, untuk jenis jip berkapasitas 3.200 cc dan sedan 3200 cc.
"Tapi kenyataannya, ada lima unit, di Kampar 2 unit, di Jakarta 2 unit, dan 1 unit di Yogyakarta," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan terkait banyaknya mobil dinas tersebut. "Kalau yang namanya perjalanan dinas sudah ada anggarannya, jika demikian namanya itu pemborosan," lanjut Ansor.
Lima unit mobil dinas tersebut adalah satu Innova di Yogyakarta, satu Kijang Innova dan sedan Mercedes di Jakarta. Selanjutnya, satu Land Cruiser, satu Toyota Fortuner dan sebuah Toyota Harier namun belum diketahui keberadaannya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sangat menyayangkan saat melakukan cek fisik kendaraan dinas, tapi yang mampu dihadirkan Pemda hanya 33 unit dari 56 unit sesuai data yang diserahkan ke Pansus Aset.
Lebih lanjut, Ansor minta Pemda serius terkait hal ini karena waktu diberikan pimpinan DPRD Kampar hanya tiga bulan untuk menyelesaikan hal ini sehingga tidak saling menyalahkan.
Ansor bertekad persoalan kendaraan dinas ini dapat tuntas secepatnya. Namun jika nanti dalam perjalanannya masih kurang waktunya, mungkin akan ditambah lagi.
"Yang jelas saat ini kita fokus kepada penyelesaian masalah kendaraan dinas ini," terangnya yang juga menyinggung soal mobil jenis Alphard yang diperuntukkan untuk Bupati yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.