ERA.id - Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar mengadu ke Komisi III DPR, lantaran merasa dikriminalisasi dan terancam dipecat. Dia dituding telah mencemarkan nama baik koleganya Nella Marsela di media sosial.
Adapun Jovi disebut memfitnah Nella kerap pamer hingga berbut mesum dengan pacarnya menggunakan mobil dinas. Fitnah itu disebarkan melalui media sosial TikTok.
Dihadapan anggota Komisi III DPR, Jovi pun bersumpah tak pernah memfitnah Nella berbuat mesum seperti yang dituduhkan. Bahkan berani mati jika dianggap berbohong.
"Saya, tidak ada, demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun siap. Saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya," kata Jovi, Kamis (21/11/2024).
Dia justru balik menuding Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kapuspenkum, justru memframingnya menyebarkan fitnah bahwa Nella berbuat mesum di mobil dinas. Padahal dia tak pernah bermaksud seperti itu.
Dia mengaku hanya ingin menegur Nella yang kerap pamer atau flexing menggunakan mobil Pajero Sport, yang merupakan mobil dinas Kajari Tapsel. Sebab, koleganya itu bukan jaksa, melainkan pengawal tahanan.
"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut. Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan. Dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK," kata Jovi.
Dia tak membantah bahwa tegurannya kepada Nella dilakukan melalui media sosial TikTok, bahkan sampai FYP. Namun hal itu semata-mata dilakukan untuk mengimbau masyarakat dan juga institusinya.
Sebab, mobil yang kerap dipamerkan Nella adalah kendaraan dinas yang pengadaannya menggunakan uang rakyat.
"Saya hanya membuat imbauan kepada masyarakat di Tapanuli Selatan dan kota Padangsidempuan, apalagi jelas dan tidak terbantahkan di dalam akun TikTok-nya Nella sering flexing menggunakan mobil Pajero Sport Kajari Tapsel," kata Jovi.
"Supaya apa, supaya mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas yang statusnya pinjam pakai dari pemda tapanuli selatan yang artinya dibeli dari uang rakyat, uang rakyat khususnya Tapanuli Selatan supaya tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa menyebar informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Ia menjelaskan, Jovi menyerang kehormatan korban Nella Marsella dengan narasi keliru. Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.
"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," ujar Harli.