ERA.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengemukakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada pengemudi mobil dinas yang rusak dan mengeluarkan asap tebal di jalanan Jakarta.
Hari saat dihubungi di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa mobil dinas itu yang melaju di jalanan itu dalam kondisi rusak dan hendak dibawa menuju ke bengkel.
Mobil pelat merah itu merupakan kendaraan operasional (KDO) Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Pusat.
"Karena rusak perjalanan ke bengkel. Jadi dari Kantor Suku Disnakertransgi Jakarta Pusat ke bengkel," katanya.
Selain itu, Hari menyebutkan, pihaknya sudah memberikan sanksi terhadap sopir mobil tersebut karena baru membawa mobil untuk diservis ke bengkel, padahal sudah lama rusak.
"Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal kan ada perawatan rutin. Makanya sudah kita berikan sanksi sopirnya," katanya.
Sanksi yang diberikan berupa teguran. "Harusnya lihat kondisi parah, ringan. Yang jelas, kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," katanya.
Namun, Hari tidak mengetahui secara rinci berapa usia mobil bernomor polisi B 9041 PSD itu. Menurut Hari, mobil berusia tua tidak akan mengeluarkan asap tebal seperti itu apabila dirawat secara rutin.
Hari menjelaskan, pihaknya sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen dalam upaya mendukung dan memberikan contoh yang baik untuk peningkatan kualitas udara di Jakarta.
"Saya sudah menerbitkan surat edaran agar KDO harus dirawat secara rutin atau berkala agar kejadian serupa tidak ada lagi," katanya.
Jangan sampai lalai hingga ada kerusakan yang semakin parah. "KDO ini aset yang dibeli pakai uang rakyat, jadi harus dirawat dengan baik. Bagi yang lalai akan diberikan sanksi," kata Hari.
Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel. Setelah perbaikan selesai, mobil segera diuji emisi.
Viral di media sosial video mobil berpelat merah mengeluarkan asap tebal dari knalpot saat melaju di jalanan Jakarta. Asap tersebut mengganggu kendaraan yang berada di belakangnya.