Satwa Langka Malah Jadi Mainan Warga, Diserahkan ke Pusat Konservasi Agam

| 01 Sep 2021 09:37
Satwa Langka Malah Jadi Mainan Warga, Diserahkan ke Pusat Konservasi Agam
Petugas Resor KSDA Agam sedang mengevakuasi baniang coklat, Selasa (31/8/2021). (Foto: Antarasumbar/Dok KSDA Agam)

ERA.id - Sejumlah warga di Agam, Sumatra Barat, bermain-main dengan seekor satwa kura-kura. Tanpa mereka ketahui hewan tersebut adalah jenis kura-kura kaki gajah atau baning cokelat (Manouria emys), yang berstatus langka dan dilindungi.

Kejadian itu diketahui oleh Pengelola Loebas Wisata Kabupaten Agam, Uzi M Fikri. Merasa iba, ia pun membawa sang satwa dan merawatnya selama beberapa hari, melansir ANTARA, (1/9/2021).

Belakangan ia memberitahukan keberadaan satwa tersebut pada Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat, Selasa.

"Uzi merasa kasihan ke satwa tersebut karena dijadikan mainan dan ia memintanya," kata Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra, dikutip ANTARA.

Disebutkan bahwa KSDA langsung meninjau satwa reptil itu setelah mendapatkan laporan. Berdasarkan hasil identifikasi diketahui jenis satwa itu kuru-kura kaki gajah atau baning coklat berkelamin jantan dengan ukuran cangkang/karapas 50 centimeter x 44 centimeter, berat mencapai 10 kilogram dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi.

Selanjutnya satwa dievakuasi petugas ke kantor Resor KSDA Agam untuk diobservasi.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelapor yang telah peduli dan membantu dalam upaya penyelamatan jenis satwa langka dan dilindungi itu," katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali satwa langka dan dilindungi itu ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.

Sebelumnya, pengelola Loebas Wisata juga menyerahkan tujuh ekor baniang coklat pada 2020.

Satwa baning coklat terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia atau IUCN semenjak 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status Terancam Kepunahan (EN, Endangered).

Sedangkan di Indonesia dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas.

Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing, sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.

Resor KSDA Agam berharap jika warga ada yang menemukan satwa liar agar segera menghubungi dan melaporkannya ke petugas KSDA setempat atau ke call center BKSDA Sumbar di nomor 081266131222.

Rekomendasi