Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Rp2,1 M, Ganjar: Jangan Ada Lagi Hadiah ke Pejabat

| 05 Sep 2021 15:18
Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Rp2,1 M, Ganjar: Jangan Ada Lagi Hadiah ke Pejabat
Foto: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Dok. Humas Pemprov Jateng).

ERA.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan penangkapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono oleh KPK menjadi pengingat agar pejabat di Jateng tak korupsi dan tak menerima hadiah.

Atas penangkapan Budhi, Ganjar akan memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat Banjarnegara tidak terganggu. "Insya Allah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing," kata Ganjar usai bersepeda di daerah lereng Merapi, Sleman, Minggu (5/9/2021).

Ganjar mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi. Ia meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.

"Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik," kata Ganjar.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono merupakan pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tetap menjaga integritas.

"Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya," kata Ganjar.

Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dari hasil penyelidikan KPK yang disampaikan saat keterangan pers Jumat (3/9) malam, Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.

KPK pun menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta. Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi