ERA.id - Nasib mujur menimpa warga Padukuhan Pundong 3, Dusun Pundong, Tirtoadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka harus merelakan rumah dan sawah. Tapi kini mereka bisa mendapatkan rumah baru, mobil, bahkan vila dan danau buatan dari ganti rugi atas pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Sebanyak 25 rumah dan 45 bidang tanah terdampak pembangunan tol. Total 145 bidang di Dusun Pundong tergusur untuk tol sepanjang 75,82 kilometer itu.
Sejumlah warga pun menerima ganti rugi di kisaran ratusan juta hingga belasan miliar. Walhasil, mobil-mobil baru terparkir di kampung itu.
"Uang ganti rugi cair 19 Agustus. Paling banyak satu orang menerima Rp12 miliar. Sampai disebut kampung miliarder," kata Dukuh Pundong 3, Pekik Basuki, saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Semula pembangunan konstruksi tol rencananya dimulai Agustus, tapi ternyata baru tahap pencairan ganti rugi. Ia mendengar pembangunan bakal dimulai akhir tahun ini.
"Ini kami sudah diminta mengosongkan rumah, dibongkar, dan segera pindah. Tapi tidak diberi batas waktu sampai kapan," ujarnya.
Pekik memang juga terdampak pembangunan tol itu. Ia harus pindah karena rumah warisan mertua yang ditinggalinya saat ini terkena proyek tol. Rumah dan lahan itu luasnya sekitar 2400 meter persegi.
Selain itu, proyek juga menggusur satu bidang sawah miliknya seluas 500 meter persegi. Soal ganti rugi, ia hanya tersipu. "Sawah saya kena. Kalau digabung dengan rumah warisan istri, kurang lebih Rp10 miliar," ujar Pekik sambil tersenyum.
Istri Pekik telah membelikan ganti rugi itu dengan sebuah vila di kawasan Jogja Eco Wisata, Sleman, seharga Rp900 juta. Kawasan permukiman elit itu terintegrasi dengan tempat wisata, Jogja Eco Park.
"Di depannya ada danau atau laut buatan. Bisa melihat Gunung Merapi juga. Ini ditawari dua, tapi baru beli satu vila. Ini kawasan baru yang memang ditawarkan untuk umum," kata dia.
Selain vila, bapak dua anak ini menyatakan uang ganti rugi itu juga untuk membeli rumah baru dan kepentingan pendidikan buah hatinya. "Anak kedua saya masih kuliah," tuturnya.
Adapun tetangga Pekik, Sumianto (51), menerima ganti rugi Rp2,4 miliar atas tanah sekitar 500 meter persegi. Ia memborong tiga mobil yaitu Mitsubishi Expander, Honda Jazz, dan Suzuki Carry; dan tiga sepeda motor.
"Mobil buat anak yang baru diterima di UNY (Universitas Negeri Yogyakarta). Yang satu buat usaha dan dagang sayur, satunya lagi daripada anak iri dibelikan juga," kata dia pada wartawan.