Parpol Pengusung Sikapi Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

| 08 Sep 2021 10:29
Parpol Pengusung Sikapi Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel
Nurdin Abdullah semasa menjabat Gubernur Sulsel (Facebook Nurdin Abdullah)

ERA.id - Surat Keputusan pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Partai politik yang mengusungnya di Pilgub Sulsel 2018 pun langsung bersikap.

"Kita menghargai keputusan itu. Begitupun proses hukum yang dihadapi pak Nurdin. Sebagai partai pengusung selama ini, tentu kita berhatap agar beliau tetap tegas mengikuti proses hukum," ujar Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/9/2021).

Mengenai soal posisi usulan nama calon Wakil Gubernur dari partainya, Kahfi mengatakan belum membahas, sebab sejauh ini yang bersangkutan masih menjalani proses peradilan, termasuk belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kita tunggu sajalah kapan diminta. Kita ada mekanismenya. Sebagai partai pengusung, kalau pada akhirnya memang diminta, tentu kami pasti siapkan nama-nama, sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan," paparnya.

Legislator DPR RI ini mengungkapkan, untuk proses pemberhentian sementara oleh Presiden, semua diserahkan ke proses hukum.

Nanti setelah putusan inkrah baru dibahas lebih lanjut, termasuk usulan nama calon wakil dari partai pengusung.

Ia menyebut ada empat nama seperti Usman Lonta, Syamsuddin Karlos, Irfan AB, dan Jamaluddin Djafar.

Ditanyakan apakah sudah ada pembicaraan khusus dengan dua Parpol pengusung lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) perihal calon wakil, kata dia, belum dibahas lebih lanjut.

"Tentu masing-masing parpol mungkin ya memajukan calonnya di fit (uji kelayakan). Saya belum terlalu tahu soal itu. Tapi kalau PAN sudah siap. Kita serahkan saja pada mekanisme di DPRD Sulsel," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyid juga menyikapi SK pemberhentian itu.

Soal calon usungan wakil gubernur, kata dia, masih dipersiapkan secara serius, apabila telah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Selain itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan parpol pengusung lainnya.

"Kami akan berkomunikasi dengan parpol pengusung lain. Kalau kemarin kita dorong empat, namun DPP menyatakan dua calon saja, saya dan pak Musayying Arif. Tapi semua dikembalikan kepada DPP karena mereka punya pertimbangan. Ini kan belum ada putusan inkrah, saya lihat seperti itu," ungkap dia.

Sedangkan Sekertaris DPW PDI Perjuangan Sulsel, Rudy Piter Goni dikonfirmasi belum memberikan komentar jauh berkaitan dengan calon wakil. Pihaknya masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Masa Jabatan 2018-2023 pada 12 Agustus 2021, dan baru beredar ke publik pada 6 September 2021.

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kini masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK Jakarta serta mengikuti proses hukum di pengadilan Tipikor Makassar melalui virtual.

Nurdin didakwa menerima suap Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur di Sulsel dari rekanannya.