ERA.id - Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor setiap akhir pekan resmi diperluas hingga perbatasan Cianjur, dan Sukabumi. Penerapan kebijakan itu mulai diterapkan mulai akhir pekan ini.
Ada lima wilayah yang nantinya akan menerapkan kebijakan ganjil genap selain Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, yakni Kabupaten Cianjur, Sukabumi Kota, hingga Sukabumi Kabupaten Bogor.
Hal itu mengantisipasi kepadatan yang terjadi di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Baru saja rapat dengan lima kapolres. Kapolres Kota Bogor, Kabupaten, Cianjur, Sukabumi Kota, Sukabumi Kabupeten," ungkap Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, di Makopolresta Bogor Kota, Kamis, (9/9/20210.
Menurut Eddy, Polda Jawa Barat akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum perluasan ganjil genap kendaraan diterapkan.
"Jadi untuk menyamakan persepsi, menyamakan langkah dan cara bertindak, dalam kaitan mengantisipasi arus Puncak terlaot dengan pandemi Covid-19," katanya.
Kebijakan perluasan ganjil genap untuk mengantisipasi kepadatan di wilayah Puncak, apalagi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021, pemerintah berencana akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
"Kita ketahui, untuk wilayah wisata, itu Imendagri kita udah level 3, jadi maksimum 50 persen. Jadi tetap pemberlakuan nanti, ganjil-genap diberlakukan, kemudian kita juga mengantisipasi (kendaraan) jangan sampai lebih dari 50 persen," kata Eddy.
Untuk itu, ketika kepadatan kendaraan di jalur Puncak sudah mencapai 50 persen, secara otomatis petugas akan mengurai kendaraan baik dari arah Puncak, atau sebaliknya.
"Jadi itu yang kita sepakati. Jadi kita nanti untuk mengantisipasi kepadatan jalur Puncak dari lima wilayah ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pertemuan itu untuk mengevaluasi selama dua pekan terakhir situasi Puncak Raya atau melibatkan lima Polrea di Jajaran Polda Jawa Barat.
Susatyo menjelaskan, terdapat 14 titik sekat yang tersebar di delapan titik Kabupaten Bogor, dua titik Kota Bogor, dua di Kota Sukabumi, serta Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi masing-masing memilki simpul sekat.
"Kendaraan yang melalui tol relatif bisa dikendalikan pada Simpang Gadog. Tetapi kendaraan non tol, baik roda dua, atau roda empat, itu melewati wilayah-wilayah baik itu Kota Bogor, Cianjur, dan sebagainya," jelasnya.
"Sehingga kami hari ini sudah memutuskan akan ada 14 titik untuk mendukung pelaksanaan pengurangan mobilitas di kawasan Puncak Raya. Baik itu di Cianjur, Sukabumi kota, Sukabumi kabupaten dan Bogor Kabupaten," paparnya.
Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, sehingga dengan penyekatan itu kepadatan kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak dapat berkurang.
"Kami imbau pada seluruh masyarakat yang akan menuju tempat-tempat wisata di kawasan Puncak Raya, itu agar bisa menahan diri, terap di rumah. Karena kita akan memberlakukan berbagai upaya-upaya untuk keselamatan masyarakat," imbuhnya.
Rencananya uji coba ganjil genap mulai diterapkan mulai Jumat (10/9/2021).
"Besok. Besok kami sudah mulai. Jumat Sabtu Minggu ini, lima polres akan bekerjasama untuk mengurangi kepadatan di kawasan Puncak," tukasnya.