ERA.id - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (25) terkait dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DW (26), di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
"Penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban terkait dugaan KDRT," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (24/9/2021).
Ia menyebut bahwa peristiwa KDRT tersebut bermula saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu gerai ATM di Kota Tanjung Balai.
Di lokasi tersebut, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala, hidung, dan bibir korban.
"Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang. Sehingga muncul kecurigaan pelaku kalau korban berselingkuh," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri. Sementara korban yang tidak terima atas perlakuan itu, membuat laporan ke pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (22/9) di Kabupaten Asahan.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.