ERA.id - KPK mengobok-obok lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lewat operasi tangkap tangan (OTT), mereka memboyong Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mulanya menjawab pertanyaan para jurnalis terkait apakah Fahd Arafiq ditangkap KPK dalam OTT tersebut.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi kemudian ditanya oleh para jurnalis terkait apakah Arif Sugiyanto turut ditangkap oleh KPK atau tidak.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya kembali mengonfirmasi.
Selain menangkap adik Fadia Arafiq itu, KPK juga menyita uang tunai ratusan miliar yang disimpan dalam 20 koper.
“Berbentuk rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” tambah Budi.
Soal jumlah pasti dari uang yang disita, tim KPK masih menghitung. “Estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Sementara itu, KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).