ERA.id - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mencopot Armansyah Lubis dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan dan memindahkannya sebagai kepala bidang (Kabid) di Dinas Pertanian dan Perikanan.
Perihal pencopotan tersebut diduga kuat sebagai respon dari peristiwa permintaan CSR, namun Bobby Nasution enggan membenarkan dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Inspektorat.
"Itu coba tanya sama Inspektorat, kemarin saya hanya meneruskan surat dari sana," kata Bobby Nasution saat meninjau vaksinasi di Kecamatan Medan Johor, Selasa (5/10/2021).
Armansyah sempat membuat heboh dengan insiden beredarnya surat permintaan CSR kepada perusahaan saat ia menjadi Kadis Lingkungan Hidup. Peristiwa itu sempat membuat Bobby Nasution murka.
Saat disinggung apakah pencopotan itu ada kaitannya dengan insiden beredarnya surat permintaan bantuan CSR yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Bobby kembali mengelak.
Bobby bahkan membantah pencopotan Armansyah Lubis dari Kadis yang notabene adalah kategori eselon II menjadi kepala bidang yang eselon III, dilakukan atas kehendaknya.
"Ya kan saya nggak bisa main turun-turunkan saja kalau nggak ada landasan. Saya hanya menjalankan surat apa yang masuk kepada saya," bebernya.
Saat ditanya apa landasan yang membuat Alamsyah dipecat, lagi-lagi Bobby dengan senyum khasnya meminta awak media menanyakan langsung ke Inspektorat dengan alasan agar tidak salah.
"Itu nanti ke Inspektorat lah nanti mereka yang bisa terperinci menjelaskan, kalau saya nanti salah-salah menjabarkan susah lagi," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Alamsyah Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup (LH) menjadi kepala bidang (Kabid) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang kategori eselon III.
Dia dicopot setelah beredar surat dari dinas yang dipimpinnya meminta CSR kepada perusahaan dengan dalih bantuan Covid-19. Surat tersebut sempat menghebohkan dan langsung dibantah oleh Bobby Nasution bahwa tidak pernah menginstruksikan meminta-minta seperti surat tersebut.