Pegang Payudara Murid yang Belajar, Seorang Guru di Minahasa Selatan Kini Dipolisikan

| 12 Oct 2021 13:43
Pegang Payudara Murid yang Belajar, Seorang Guru di Minahasa Selatan Kini Dipolisikan
Guru di SMA i Negeri Motoling, Minahasa Selatan, berinisial MT diduga pegang payudara muridnya.

ERA.id - Sebuah foto lelaki berpakaian dinas yang diduga seorang guru di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya di SMA Negeri 1 Motoling, viral di media sosial.

Bagaimana tidak, ia terciduk memegang (maaf) payudara seorang muridnya yang sedang belajar tatap muka. Akibatnya, beberapa pihak kedinasan bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, langsung turun tangan.

Mereka berjanji akan menulusuri dugaan cabulnya seorang guru tersebut. Setidaknya, tuduhan itu punya dasar, sebab ada empat foto yang memperlihatkan bejatnya aksi guru bejat tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dr Grace Punuh, mengatakan jika pihaknya sudah bergerak menelusuri.

Katanya, kasus ini sudah merembes ke masalah moral. "Sekarang, Cabang Dinas Pendidikan di daerah itu, sudah melakukan penelusuran dan akan melakukan klarifikas. Nanti, jika sudah selesai klarifikasi, kita akan langsung kasih tahu apa tindakan lanjutnya. Yang pasti, jika terbukti harus ada sanksi berat, karena ini masalah moral," kata dr Grace, dikutip dari Kumparan, Senin (11/10) kemarin.

Belakangan terungkap, oknum guru cabul itu diketahui berinisial MT alias Maxi. Di SMAN 1 Motoling, dia bertugas mengampu mata pelajaran Kimia.

Sementara Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Daerah Minsel, Max Lengkong mengaku sudah mengetahui kabar tersebut dan akan segera memeriksa MT.

"Langkah pertama yang kita tempuh adalah langsung memberikan surat panggilan. Besok (hari ini) langsung kita BAP yang bersangkutan," ujar Max.

Intinya, pihaknya juga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, walau ia tahu wajah guru tersebut adalah MT.

"Kalau foto itu, karena tidak menunjukkan identitas, memang guru dari SMA Negeri 1 Motoling. Apa itu asli atau direkayasa, kita akan buktikan dulu. Yang pasti kalau muka, ya, bolehlah," katanya.

Diperiksa polisi

Kasus dugaan cabulnya MT itu kini resmi masuk ke ranah polisi, usai Polres Minsel mendatangi keluarga korban. Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, mengatakan jika kasus ini akan menjadi kasus delik aduan.

"Penyidik yang kejar bola. Malam tadi (Senin, kemarin) akhirnya korban mau buat (laporan)," ujar Rio, dikutip dari Manado Bacirita, Selasa (12/10/2021).

Saat ini, menurut Rio, pihaknya sementara menyidik MT. Rio bilang, MT diduga telah melanggar Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman penjara 15 tahun.

"UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," kata Rio kembali.

Rekomendasi