Kronologi Guru di Tangsel Dipolisikan Orang Tua Murid, Diminta Minta Maaf Depan Publik Sejak Agustus

| 28 Jan 2026 15:10
Kronologi Guru di Tangsel Dipolisikan Orang Tua Murid, Diminta Minta Maaf Depan Publik Sejak Agustus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (ANTARA/Ilham Kausar)

ERA.id - Polisi menyampaikan kasus dugaan kekerasan verbal yang diduga dilakukan guru sekolah dasar (SD) berinisial CB terhadap muridnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), bakal diselesaikan secara damai atau restorative justice (RJ).

"Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025 lalu ketika proses belajar mengajar. CB diduga melontarkan kalimat yang kurang tepat kepada muridnya.

Siswa yang menilai pernyataan CB itu kurang ajar, langsung melapor ke orang tuanya. Mediasi dilakukan namun belum ada titik temu. Akhirnya, keluarga murid itu membuat laporan ke polisi.

"Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus-Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas, artinya disaksikan orang banyak," ujar Budi.

Mantan Kapolres Malang Kota ini menyebut CB belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, beredar kabar seorang guru SD dilaporkan orang tua murid ke polisi usai menasihati siswanya untuk peduli sesama di kawasan Pamulang. Informasi beredar, peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025 lalu.

Saat itu ada seorang murid yang meminta temannya untuk menggendong. Namun karena temannya tidak siap, murid tersebut terjatuh. Siswa yang meminta digendong itu tak memberi bantuan ke temannya yang terjatuh sehingga sang guru menasihati murid tersebut agar tanggung jawab dan peduli sesama.

Nasihat itu rupanya dianggap sebagai bentuk tindakan memarahi murid itu di depan kelas. Mediasi dilakukan, namun rupanya pihak orang tua siswa tidak puas. Guru tersebut dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal. 

Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Laporan dibuat pada Desember 2025 silam.

"Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember," kata Yudhi kepada wartawan dikutip Rabu.

Rekomendasi