ERA.id - Polres Kupang Kota mewajibkan masyarakat kota Kupang yang datang ke instansi Polri tersebut baik untuk mendapatkan pelayanan polisi maupun urusan lainnya wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi dan melakukan "scan barcode".
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti kepada wartawan di Kupang, Selasa mengatakan bahwa keberadaan aplikasi ini akan membantu aparat kepolisian untuk mengetahui siapa saja yang belum divaksin dan lainnya.
"Dengan aplikasi ini, maka setiap orang yang masuk ke wilayah Polres Kupang Kota termonitor kesehatannya. Saat scan barcode maka akan terpantau kesehatannya," katanya.
Ia menegaskan bagi warga yang belum mengunduh aplikasi tersebut dilarang masuk lebih jauh ke kawasan Polres Kupang Kota.
Barcode aplikasi peduli lindungi itu ditempatkan tepat di pintu masuk yang di sampingnya ada tempat untuk mencuci tangan.
Beberapa petugas sudah diminta untuk berjaga di dekat barcode tersebut untuk mengarahkan warga Kota Kupang yang ingin menerapakan aplikasi tersebut.
Orang nomor satu di Polres Kupang Kota itu mengatakan bahwa petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk juga akan membantu mengarahkan untuk mengunduh aplikasi tersebut pada ponsel warga yang belum memiliki aplikasi itu.
"Kita siapkan juga internet gratis, bisa langsung mengunduh di lokasi itu," tambah dia.
Penggunaan aplikasi ini pun untuk membiasakan masyarakat karena di sejumlah tempat umum seperti pusat perbelanjaan sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kapolres Satrya menjelaskan bahwa program aplikasi peduli lindungi ini juga merupakan program dari pemerintah yang telah diterapkan di Polres Kupang Kota maupun di tempat umum atau pelayanan publik lainnya.
Tujuan lain dari penggunaan aplikasi ini agar pihaknya dapat mengetahui siapa-siapa saja warga yang masuk dan keluar dari wilayah kantor Polres Kupang Kota.
Selain itu, pihaknya pun dapat memantau aktivitas setiap warga masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi baik tahap pertama maupun tahap kedua.
"Di masa pandemi COVID-19, kami melaksanakan pembatasan waktu dalam melakukan aktivitas di ruang tertutup dan lainnya maksimal satu jam dan target pelayanan per hari 1.500 orang," ungkapnya, seperti dikutip dari Antara.
Sehingga dengan target ini pihaknya dapat mencegah terjadi penumpukan yang ada di wilayah Polres Kupang Kota.
Kapolres Satrya pun mengatakan bahwa kepada seluruh warga masyarakat harus segera menyesuaikan diri dengan pelayanan aplikasi ini, karena bukan saja di Polres kupang kota bahkan di pusat pelayanan publik telah diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut.