Mulai Hari ini, Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi

| 14 Sep 2021 12:35
Mulai Hari ini, Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang masuk ke supermarket dan hypermart menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai hari ini, Selasa (14/9/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 September 2021.

"Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi Inmendagri Nomor 42/2021 yang dikutip Selasa (14/9/2021).

Untuk jam operasional supermaket dan hypermart yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ketentuan ini, berlaku untuk seluruh daerah di wilayah PPKM Level 4 dan 3 khusus Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk daerah di wilayah PPKM Level 2 aturan secara keseluruhan sama, hanya saja jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.

Untuk diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 wilayah Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 14 September hingga 20 September. ini merupakan perpanjangan PPKM Levelling kedelapan.

Rekomendasi