Kelabui Pemerintah, Perusahaan Pinjol Ini Hanya Daftarkan 1 dari 23 Nama Aplikasi yang Dimilikinya ke OJK

| 21 Oct 2021 14:50
Kelabui Pemerintah, Perusahaan Pinjol Ini Hanya Daftarkan 1 dari 23 Nama Aplikasi yang Dimilikinya ke OJK
Ilustrasi penggerebekan Pinjol oleh polisi (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id -  Polisi Jawa Barat kembali mendapatkan bukti perihal status perusahaan pinjol yang melakukan tindakan ilegal untuk menyamarkan operasinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkapkan aksi kamuflase yang dilakukan pinjol tersebut, yaitu menyamarkan keberadaan puluhan aplikasi naungannya dengan hanya mendaftarkan satu aplikasi secara legal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan calon peminjam, bahwa aplikasi lain selain yang didaftar adalah legal. "Nama Aplikasi yang terdaftar di OJK adalah Onehope," jelas Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Arief memaparkan ada 23 aplikasi yang dijalankan oleh perusahaan tersebut di antaranya Uang Instan, Tunai Gesit, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Pinjang Uang dan Duit Langit.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, dari 86 karyawan, terungkap 8 orang yang merupakan direktur perusahaan dengan inisial RSS, GT sebagai asisten manager dan tiga karyawan yang menjabat dibagian HRD, sementara sisanya merupakan debt collector online yang menagih nasabah dengan tidak sopan dan ancaman.

Dalam penelusuran yang dilakukan kepada korban atau nasabah yang berasal dari Bandung, salah satu debt collector yang diamankan berinisial AB. Korban diancam dengan kata-kata kasar, bahkan akan menyebarkan kepada kontak yang dimiliki korban, kalau korban adalah buronana kasus penggelapan.

Rekomendasi