ERA.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dan menetapkan DI (40), sopir truk yang memukul seseorang yang masuk ke dalam dan bersembunyi di dalam terpal penutup barang yang dibawanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan, tersangka DI dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Dia dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata AKBP Faisal saat paparan di Mapolres Belawan, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan Faisal, tindak pidana yang dilakukan DI warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan itu terjadi pada Selasa 19 Oktober 2021 sore. Saat itu, Dedi yang mengemudikan dum truk dan berhenti di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5 didepan Kampung Keluarga, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.
Saat keluar dari truk, dia melihat hal mencurigakan di balik terpal penutup bak truknya. Secara spontan dia langsung mengambil sebilah kayu dan menghantamkannya ke arah terpal yang bergerak secara berulang.
"Tersangka memukulkannya secara bertubi-tubi sebanyak 10 kali ke arah benda yang bergerak-gerak itu. Pada pukulan ke enam, seseorang meloncat dari balik terpal kemudian ada yang bergerak lagi dan kembali dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali lagi," ungkap AKBP Faisal.
Lanjut dijelaskannya, tersangka baru berhenti menghantamkan balok setelah benda dibalik terpal itu berhenti bergerak. Namun setelah dilihat ternyata yang dibalik terpal tersebut ada seseorang dengan kondisi tergeletak.
Mengetahui hal tersebut warga sekitar sempat mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Korban sempat mendapat perawatan namun dinyatakan meninggal dunia. Hasil otopsi dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul," kata dia.
AKBP Faisal saat ditanya terkait penetapan tersangka terhadap sopir truk yang sedang melakukan upaya menggagalkan dugaan aksi pencurian, mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana.
"Begini, berkaitan dengan perkara 351, apa pun alasan korban masuk ke dalam terpal, tidak membenarkan perilaku tersangka melakukan pemukulan hingga meninggal dunia. Apalagi, salah satunya sudah melarikan diri dan bahwa patut diduga yang bergerak itu adalah orang, kenapa kemudian tersangka melanjutkan pemukulan hingga menewaskan korban," pungkasnya.