ERA.id - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta Kepolisian RI bersikap adil dalam menangani kisruh internal PT Kahayan Karyacon di Serang, Banten.
“Sebab kasus itu seperti semut melawan raksasa. Apalagi ada isu melibatkan taipan yang pernah dituding mafia kasus oleh anggota DPR-RI,” katanya, Senin (25/10/2021).
Fachrul Razi menjelaskan bahwa prahara yang terjadi dalam PT Kahayan Karyacon itu terjadi antara para direksi dan komisarisnya.
“Bayangkan, para direksi adalah para profesional yang bekerja dari bawah dan dari kalangan bawah, sedangkan komisarisnya adalah keluarga taipan Surabaya, pemilik perusahaan Kopi Kapal Api,” katanya.
Bahkan, Fachrul Razi menambahkan, para direksi itu sudah dikriminalisasikan oleh bosnya sendiri. Berdasarkan informasi yang diterima Fachrul, bahwa Bareskrim Mabes Polri sudah menjadikan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.
Mereka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks. Pelapornya adalah Mimihetty Layani, istri CEO Kopi Kapal Api, dan Christevensen Mergonoto, yang tak lain adalah putranya.
Kemudian Direktur Utama PT Kahayan Karyacon menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 memberikan kuasa untuk melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP yang teregistrasi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN tanggal 29 September 2021.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon sekitar Rp 3 miliar.
Fachrul Razi menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berbeda arah dengan lawan yang jelas-jelas tak berimbang. “Sikap kepolisian, sejauh ini langsung merespon laporan keluarga taipan tersebut dan menetapkan seluruh direksi sebagai tersangka, sedangkan laporan yang sebaliknya belum terlihat perkembangan berarti,” katanya.
Fachrul Razi juga mengaku mengikuti isu mengenai sepak terjang bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. “Dari berbagai media yang saya baca dan informasi yang saya terima, pengusaha itu sangat dekat dengan Mabes Polri, bahkan ada tudingan sebagai mafia kasus,” katanya.
Pernyataan Fachrul Razi ini berkaitan dengan tudingan anggota DPR-RI, Arteria Dahlan, yang menyebut Soedomo sebagai mafia kasus dalam sebuah rapat Komisi III dengan Kapolri. “Tentu saya percaya pada ucapan anggota DPR, dan saya yakin betul beliau mendapat informasi yang kredibel,” katanya.
Menurut Fachrul Razi, banyak terdapat keanehan-keanehan pada PT Kahayan Karyacon.
“Misalnya, setoran modal yang saya dengar bukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi salah satu direksinya. Tentu cara-cara seperti itu patut dicurigai, misalnya untuk menghindari pajak dan lain-lain,” katanya.
Bahkan, katanya, perusahaan tersebut ternyata juga sampai menunggak pajak yang setelah ketahuan baru dibayarkan. “Selain itu, sejumlah supplier juga sudah melaporkan PT Kahayan Karyacon ke PKPU. Jelas laporan Polisi berkaitan dengan utang yang tak dibayar-bayar, (mencari kambing hitam untuk lepas dari tanggung jawab)” katanya.
Dari rangkaian fakta yang sudah terpaparkan tersebut, Fachrul Razi menyatakan pihak yang terjepit adalah para direksi PT Kahayan Karyacon.
“Sebetulnya, persoalan ini harus dilihat lebih luas lagi, bahwa keadilan yang harus ditegakkan tak boleh cuma menyengsarakan orang kecil. Tetapi keadilan yang jujur dari aparat penegak hukum,” katanya.
Sebagai Ketua Komite I DPD-RI, Fachrul Razi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia kasus. “Kami dan seluruh rakyat Indonesia sangat mendukung upaya Kapolri dalam membangun citra kepolisian melalui program presisi internal Polri,” katanya.
Sedangkan, Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm berharap jangan sampai polisi menjadi polisi swasta. Karena terlihat betapa cepatnya Polisi Mabes memproses laporan Kapal Api.
"Kapolri jangan biarkan polisi di tunggangi oleh mafia kasus. Dalam sengketa urusan keuangan, jika keduanya salah. Polisi harus berani tangkap dan tahan kedua pihak dan proses hukum, jangan ada pilih kasih. Equality before the Law," ucapnya.