ERA.id - Kasus saling lapor Direksi dengan para Komisaris PT Kahayan Karacon memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris PT Kahayan Karyacon melaporkan Direksi Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Mimihetty Layani adalah istri Soedomo Mergonoto, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak dari keduanya, yang juga adalah pemilik Kapal Api Grup.
Kali ini giliran Direktur Utama PT Kahayan Karyacon yang melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.
Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten, keduanya diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih Rp3 miliar.
"Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih 3 milyar, kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku Pelapor langsung diklarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara," katanya.
PT Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Komisaris dan Chang Sie Fam, Erry Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku para direksi.
Awalnya, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen sehingga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang mereka setor.
Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty Layani.
"Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan. Justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan. Karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” jelasnya.
“PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti dugaan mafia kasus.
"Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. kasihan rakyat," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Christeven Mergonoto dari Grup Kapal Api, ketika dikonfirmasi enggan menjawab. "Nanti dari tim Lawyer ya, karena kami juga baru tahu." ucapnya.