ERA.id - Toga Raja Manurung (78), warga Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, menyampaikan nasib yang diterimanya kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Pasalnya, hampir empat bulan ini akses menuju rumah mereka ditembok seorang pengusaha.
Pengusaha itu mengklaim tanah yang berada di sisi badan jalan yang menjadi penghubung rumah Toga dengan Jalan Ringroad, adalah miliknya. Sehingga tanah tersebut ia beton setinggi pagar rumah Toga untuk dijadikan lapak parkir.
"Empat bulan ini sudah kami rasakan hal ini, walaupun permasalahan ini sebenarnya sudah pasang surut," kata Toga yang didampingi istrinya, Rosma Br Sinurat (71) saat ditemui di kediaman mereka.
Sekilas dilihat dari luar memang sepertinya tidak ada yang aneh dari rumah bercorak bangunan lama ini. Dari depan terlihat satu pohon mangga menjulang yang tertutup pagar seng warna putih dan berlantai batako bergaris kuning yang menjadi tempat parkir kendaraan.
Untuk masuk ke rumah tersebut, kita harus masuk ke jalan gang seukuran mobil yang tepat berada di samping rumah. Ternyata pagar tersebut yang menjadi satu-satunya akses masuk dan keluar rumah.
"Sejak mereka (pengusaha) itu tembok pagar ini, waktu itu masih sekitar 1 meter dan udah gak bisa lewat, makanya kami buat lah pagar di samping biar bisa keluar-masuk," jelas Toga Raja.
Dia menceritakan, sebelum diklaim oleh pemilik usaha White Coffee itu, tanah yang ada tepat di depan pintu masuk rumahnya itu adalah ruang terbuka hijau yang turut dilestarikan tanamannya oleh Toga. Namun secara tiba-tiba si pengusaha itu mengaku bahwa tanah tersebut adalah bagian dari tanah yang dibelinya.
"Dulu mereka membeli tanah itu dari si Maun atau ahli warisnya. Dan tanah yang ada drainasenya itu juga dibeli katanya. Enggak lama dibeton lah drainase itu, kami keberatan kenapa itu dibeton," jelasnya.
Toga kemudian melaporkan penutupan drainase itu ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Akhirnya bangunan itu dibongkar lantaran menurut Dinas PU pembetonan drainase tersebut menyalahi aturan.
Tidak sampai disitu, Toga dan istri yang protes atas pembetonan drainase itu digugat secara perdata oleh si pengusaha. Namun tiga kali gugatan diajukan, ketiganya ditolak hakim.
"Alasannya karena itu tanahnya kenapa kami melarang dia membangun. Bahkan di gugatan ketiga yang termasuk digugat adalah Pemko Medan. Tapi saat itu pengadilan memutuskan jika itu adalah tanah Pemko Medan," kata Toga.
Belum berakhir disitu, si pemilik usaha itu kembali melaporkan istri Toga, Rosma Br Sinurat kali ini ke kepolisian dengan tuduhan menyerobot tanah miliknya. Laporan diterima dan Rosma dijadikan tahanan luar.
Sejak Rosma menjadi tersangka dan si pengusaha berhasil menakut-nakuti Toga, pembangunan lahan parkir itu dikebut hingga berdirinya tembok setinggi kurang lebih dua meter yang menutup akses masuk dan keluar penghuni rumah.
"Kalau kami ributin mereka sudah panggil itu anggota-anggota ormas itu ramai berbaris di depan. Untuk menakut-nakuti kami," kata Rosma dengan raut muka kecewa.
Toga dan Rosma meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar mereka kembali hidup normal tidak ditutupi tembok. Apalagi kata dia, tanah tersebut adalah milik Pemko Medan yang peruntukannya sebagai penghijauan dan drainase.
"Kami mohon kepada bapak wali kota Medan supaya dibongkar ini, agar jangan terhalang kami keluar-masuk rumah. Dulu kami dari situ keluar, sekarang dipagar," ungkapnya.
Toga mengatakan sangat senang mendengar langkah Bobby berani menertibkan bangunan liar di Kota Medan. Dibenaknya berharap agar bangunan yang menutup rumahnya itu turut dibersihkan Wali Kota Bobby Nasution.
"Saya lihat keberanian pak Bobby itu merubuhkan bangunan liar, makanya saya meminta beliau untuk membantu kami ini," pungkasnya.