Penumpang dan PO Bus Keluhkan Aturan Wajib Negatif Covid-19 Saat Bepergian Antar Kota

| 27 Oct 2021 19:10
Penumpang dan PO Bus Keluhkan Aturan Wajib Negatif Covid-19 Saat Bepergian Antar Kota
Penumpang Terminal Poris, Kota Tangerang. (m. Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk berpergian menggunakan transportasi umum seperti kapal laut, bisa dan pesawat di masa Pandemi Covid-19. Namun, masyarakat wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 PCR 2x24 jam tes antigen maksimal 1x24 sejak sampel diambil sebelum waktu keberangkatan bisa digunakan.

Hal tersebut tercantum dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait PPKM level 2 Jawa-Bali. Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang melalui Surat Edaran nomor 180/4355 - Bag Hkm/2021 tentang PPKM level 2.

Kebijakan itu pun mendapat penolakan dari pelaku usaha di bidang bus atau Agen Perusahaan Otobus (PO) Bus di Terminal Poris. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak pada penurunan penumpang.

Salah satu agen PO KYM Trans, Warso (45) mengatakan usahanya dapat gulung tikar bila kebijakan tersebut diterapkan. Lantaran, persyaratan perjalanan saat ini dirasanya sudah sangat ketat. Seperti para calon penumpang wajib menunjukkan surat vaksin atau hasil rapid test antigen.

Belum lagi, biaya yang harus dikucurkan untuk tes PCR. Diketahui, biayanya saat ini Rp300 ribu. Jumlah itu lebih malah bila dibandingkan dengan harga tiket bus.

"PO ini melayani Tangerang-Surabaya, dari sini ke Surabaya hanya Rp290 ribu, sementara tes PCR bisa Rp500 ribu. Penumpang sekali tes PCR bisa untuk beli tiket pulang-pergi Tangerang-Surabaya, bisa lebih malah," jelasnya di Terminal Poris, Rabu (27/10/2021).

Dia mengungkapkan selama Pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah penumpang yang mencapai 80 persen. Keterisian bus setiap beroperasi kata Warsa hanya 5 hingga 10 saja.

"Sekarang-sekarang ini cari satu penumpang itu sudah kayak cari emas. Kebijakan ini (wajib PCR) tidak memihak agen bus dan penumpang," ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Agen PO Bus Sinarjaya, Subiyanto. Kata dia, penurunan penumpang terjadi sejak awal Pandemi Covid-19. Terutama saat Pemeriksaan menerapkan kebijakan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Saat ini sudah 40 persen penumpang di PO menurun. Salah satu faktornya mungkin karena jangkauan jurusanPO kita luas. Jadi penurunan hanya 40 persen saja.

Kata dia, biaya sekali naik di PO Sinarjaya paling mahal Rp200 ribu tujuan Surabaya. Sehingga, bila tes PCR diwajibkan maka akan sangat membebani penumpang.

"Kebijakan itu kan dibebani penumpang, dia yang bayar dan yang pasti bakal ada penurunan lagi," katanya.

Salah satu penumpang, Intan mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, vaksinasi pun cukup untuk menjadi syarat perjalanan.

"Kalau orang misalkan orangnya sudah divaksin itu kan dia punya imun yang lebih. Tes antigen dibanding PCR masih mending lah ya, soalnya kalau aku lihat kan pemerintah lagi minta tes PCR Rp300 ribu yah. Kalau misalkan dari sisi warga Indonesia, Rp300 ribu itu mungkin pada berat, mending beli beras," ungkapnya.

Rekomendasi