ERA.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 khusus Pulau Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Meski diperpanjang, sejumlah aturan mulai dilonggarkan.
Salah satunya yaitu aturan perjalanan domestik menggunakan moda trasportasi pesawat antar kota dan kabupaten di wilayah PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali dibolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Namun dengan catatan, pelaku perjalanan sudah menerima vaksin lengkap yaitu dua dosis suntikan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," bunyi Inmendagri nomor 30/2021 yang dikutip pada Selasa (10/9/2021).
Sementara untuk penumpang pesawat yang baru mendapatkan satu dosis suntikan vaksin COVID-19 masih wajib melampirkan hasil test PCR minimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi maupun sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin minmal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berupa antigen maksimal h-1. Aturan tersebut juga berlaku bagi penumpang bus, kereta api, dan kapal laut.
"Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali," tulis aturan tersebut.