Ancam Pecat Anggotanya Jika Terbukti Cabuli Istri Tersangka, Kapolda Sumut: Kita Tidak Butuh Orang Seperti Itu

| 29 Oct 2021 18:30
Ancam Pecat Anggotanya Jika Terbukti Cabuli Istri Tersangka, Kapolda Sumut: Kita Tidak Butuh Orang Seperti Itu
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan penanganan terhadap oknum polisi Polsek Kutalimbaru yang cabuli istri tersangka narkoba dilakukan secara teliti. Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan jika terbukti langgar kode etik.

"Tidak ada alasan bagi anggota yang melakukan kesalahan, percayakan saja, kalau (oknum polisi) terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan saya pecat," kata Irjen Pol Panca Putra  Simanjuntak, Jumat (29/10/2021).

Panca membenarkan bahwa oknum polisi RHL dan MU bertemu di salah satu hotel dan di lokasi tersebut diduga terjadi tindakan asusila terhadap korban.

Menurutnya, dengan alasan apapun tindakan RHL berbuat asusila kepada korban, apalagi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, adalah sebuah pelanggaran etik.

"Soal dia melakukan itu karena suka sama suka itu saya tidak peduli,  tapi secara kewajiban dan aturan, anggota tidak boleh melakukan seperti itu," ujarnya.

Dikatakan Panca, salah satu tindakan tegas yang dilakukan kepada bawahan yang melakukan pelanggaran adalah mencopot kapolsek dan kanit reskrim Polsek Kutalimbaru dari jabatannya.

"Artinya ini terjadi antara kedua belah pihak dan saya melakukan tindakan tegas menarik semua perkaranya. Termasuk mencopot kapolsek dan kanit reskrimnya karena berkaitan dengan tanggungjawabnya dalam penanganan perkara," ungkapnya.

Menurutnya dalam penanganan perkara tersebut, ia tidak akan pandang bulu. Siapa saja anggota yang melakukan kesalahan akan dilakukan evaluasi hingga penindakan disiplin.

Organisasi Polri kata Panca, tidak membutuhkan orang-orang yang tidak dapat menjaga nama baik organisasi.

Terhadap RHL lanjut Kapolda Panca, sudah dilakukan tes urin apakah benar menggunakan narkoba sebagaimana informasi yang disampaikan korban. Namun dari hasil tes urine, tidak terbukti sebagai pengguna narkoba.

"Untuk penanganan perkara RHL ini itu kita teliti. Yang kedua perbuatan asusila terhadap orang yang berkaitan dengan perkara, itu yang membuat bermasalah kepada yang bersangkutan," bebernya.

"Organisasi ini tidak membutuhkan orang-orang seperti itu, Polri ini harus kita rawat, Polri sudah bekerja maskimal. Kalau ada orang-orang satu dua yang begitu, kita tidak pandang bulu," pungkasnya.

Rekomendasi