ERA.id - Usulan Pemda DIY terkait pencanangan tanggal 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara, akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam kunjungan kerja dan dialog dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (1/11) di Kompleks Pemda DIY Kepatihan, Yogyakarta.
Usulan itu dilatarbelakangi peristiwa Serangan Umum 1 Maret untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta.
Sultan mengatakan usulan ini untuk mengingatkan kembali pentingnya upaya penegakan kedaulatan bangsa melalui semangat persatuan dan kesatuan.
"Dalam pengajuan kami, kami tidak menokohkan siapapun yang pada waktu itu terlibat dalam perjuangan bangsa saat 1 Maret dulu. Kita hanya mengambil momentum itu dalam konteks bahwa sejarah adalah soal penegakan kedaulatan," jelas Sultan.
Sultan menekankan peristiwa Serangan 1 Maret diharapkan tidak hanya menjadi peristiwa lokal, melainkan menjadi peristiwa nasional.
"Kalau hanya tanggal 1 Maret ya lokal Jogja saja. Namun dengan asas penegakan kedaulatan, momentumnya bisa jadi peristiwa nasional. Ini bukan hanya karena ibukota republik pernah di Jogja. Penegakan kedaulatan itu memang diperlukan sampai saat ini dalam rangka membangun kebersamaan Indonesia yang banyak mengalami pasang surut," ungkap Sultan.
Sultan mengatakan, usulan 1 Maret ini cenderung sebagai peringatan penanda penegakan kedaulatan. "Lepas itu libur atau tidak libur, namun daerah wajib memperingati. Bagaimana Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu bisa kita isi," katanya.
Menurut Sultan, konsep demokratisasi memang patut diberikan dukungan. "Namun jika menyangkut kepentingan negara, demokratisasi apapun tidak boleh menerjang kesepakatan nasional. Kalau itu terjadi, provinsi-provinsi yang ada di republik ini akan merdeka secara sendiri-sendiri," tegas Sultan.
Jika usulan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini diterima, satu hari tersebut akan menjadi hari penuh makna. "Akan jadi satu hari penuh makna tanpa penokohan orang, hari yang memberi ruang bagi bangsa untuk diingatkan bahwa kesepakatan nasional yang sudah ada tidak bisa diganggu gugat dengan aspirasi lain yang mengatasnamakan demokratisasi atapun HAM," tambah Sultan.
Adapun Menteri Tito menjelaskan, substansi Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini jadi salah satu poin penting yang mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan karena pemberian.
"Peristiwa besar ini juga terjadi selama 6 jam di Jogja, 'center of gravity', yang akhirnya menimbulkan reaksi publik di pemerintah," tukasnya. Peristiwa tersebut akhirnya membuka mata dunia akan keberadaan dan eksistensi Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat evaluasi pada 21 Oktober di Jakarta, seluruh Kementerian dan Lembaga yang hadir mendukung usulan tanggal 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional.
Selain itu, perlunya dilakukan kembali telaah nomenklatur terkait penamaan Serangan Umum 1 Maret sebagai Hari besar nasional dengan penamaan yang lebih sederhana. Hasil rapat tersebut juga menargetkan tanggal 1 Maret 2022 mendatang telah diperingati sebagai Hari Besar Nasional. Penetapan tersebut harus diatur secara resmi melalui Keputusan Presiden RI.