Buntut Pedagang Ditikam Malah Jadi Tersangka, Kapolda Sumut Copot Kanitres Polsek Medan Baru

| 02 Nov 2021 13:40
Buntut Pedagang Ditikam Malah Jadi Tersangka, Kapolda Sumut Copot Kanitres Polsek Medan Baru
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Muchlis Airandi/ ERA.id)

ERA.id - Pelaksana tugas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara pedagang Pasar Pringgan yang ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, dikutip Selasa (2/11/2021).

"Terkait kasus Polsek Medan Baru saya mengevaluasi Plt Kanit Reskrim sehingga sudah kita tarik dan akan kita ganti, itu bagian dari tanggungjawab dari pelaksanaan tugas," kata Kapolda Panca.

Dijelaskan Irjen Pol Panca pencopotan terhadap Plt Kanitres tersebut sebagai konsekuensi lantaran ditemukan ketidak-profesionalan dari yang bersangkutan.

"Menjadi penyidik tidak mudah, itu resiko yang harus kita hadapi," ujarnya.

Panca mengimbau masyarakat untuk hal yang berkaitan dengan komplain atas proses penyidikan satu perkara, diharapkan langsung menanyakan kepada atasan penyidik. Hal tersebut lanjutnya untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penjelasan dari apa yang dikeluhkan.

"Bisa melalui saluran sarana 110. Dan bisa datang langsung ke atasannya kalau itu di polsek bisa ke Kapolsek atau kanitnya, kalau itu di Polres bisa kepada Kapolres atau Kasatreskrim," ujarnya.

Panca memastikan akan menerima setiap kritikan dan masukan dari masyarakat yang bersifat membangun, akan diterima sebagai evaluasi memperbaiki kinerja dan pelayanan.

"Kita akan terbuka, menerima keluhan masyarakat supaya masyarakat bisa terlayani. Insya Allah Polri Presisi bisa kita jalankan dengan dukungan masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi