ERA.id - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas jika menemukan ada penyidik yang tidak profesional dalam penanganan perkara pidana, termasuk kasus pedagang sayur korban penikaman preman yang dijadikan tersangka di Polsek Medan Baru.
"Kalau ada saya temukan terdapat ketidak-profesional-an dari penyidik, maka tidak pandang bulu saya akan lakukan tindakan tegas, karena ini sudah saya tegaskan sejak awal," kata Kapolda Panca ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan Sudirman Medan, Jumat (29/10/2021).
Panca mengatakan terkait kasus saling lapor dan penetapan tersangka seorang pedagang yang menjadi korban penikaman oleh preman di Pasar Pringgan, sudah diperintahkan untuk ditarik dan dilakukan audit.
"Saya sudah dengar dan saya turunkan tim untuk melakukan audit kepada prosesnya," kata Panca.
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu menegaskan, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana penyidik diminta untuk profesional. Keprofesionalan seorang penyidik itu dilihat dari proses penanganan perkara.
"Yang paling utama adalah melihat bagaimana mekanisme proses penanganannya, jangan lapornya karena kita tidak bisa melarang ada laporan, tapi bagaimana proses penanganannya," tegasnya.
Sebelumnya, kasus saling lapor dan penetapan tersangka terhadap seorang pedagang sayur di Pasat Pringgan yang ditetapkan menjadi tersangka ini sudah ditarik ke Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, laporan dari pelaku penikaman kepada Budi Alan saat ini telah ditarik dari Polsek Medan Baru dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes.
"Terkait perkara saudara BS yang melaporkan saudara BA, kasusnya kita tarik ke Polrestabes Medan dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim. Dan apabila kita tidak menemukan Mens Rea atau niat jahat dari pada saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).
Seperti diketahui, sorang pedagang sayur bernama Budi Alan korban penikaman preman di Pasar Pringgan Medan, ditetapkan sebagi tersangka oleh Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelaku BS.
Peristiwa penikaman yang dialami Budi Alan terjadi Senin (9/8/2021) lalu, saat itu ia sedang menurunkan barang dagangan berupa sayur dan buah dari mobil untuk dijual di Pasar Pringgan.
Namun saat itu, warga Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, itu didatangi oleh BS dan temannya untuk meminta uang. Lantaran tidak diberikan, BS dan temannya marah dan memukul mobil pickup Budi Alan.
Terjadi cekcok antara Budi Alan dan BS bersama temannya yang berakhir dengan luka tikam di dada kanan dan pipi korban. Kejadian itu dilaporkan Budi ke Polsek Medan Baru.