UNS Pastikan Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologi Bagi Tersangka

| 05 Nov 2021 21:00
UNS Pastikan Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologi Bagi Tersangka
Markas Menwa UNS (Amalia/era.id)

ERA.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) memastikan memberikan pendampingan hukum bagi dua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka atas meninggalnya Gilang Endi (21) saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Menwa UNS.

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan saat ini UNS telah membentuk tim untuk memberikan pendampingan hukum bagi kedua mahasiswanya yang ditetapkan tersangka. Pendampingan hukum ini dilakukan dari tim Fakultas Hukum UNS.

"Pendampingan hukum diketuai oleh Bapak Agus Riwanto. Selain memberikan pendampingan hukum, kami juga memberikan pendampingan psikologi dan pendampingan kesehatan. Doakan kami menyelesaikan segera menyelesaikan masalah ini," kata Jamal saat Jumpa Pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Saat ini UNS masih menunggu proses hukum pada kedua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ada proses hukum tetap, UNS belum memberikan sanksi pada keduanya. Termasuk status mereka sebagai mahasiswa akan dipertahankan terlebih dahulu.

"Kami punya aturan kode etik terkait hal ini," ucapnya.

Rekomendasi