ERA.id - Seorang oknum Ketua RT di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SM ditangkap polisi karena meraba-raba anak tetangganya yang masih dibawah umur.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Senin (8/11/2021).
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat itu meraba korban dengan modus bisa mengobati penyakitnya.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan menyantet seluruh keluarga korban jika tak menurut kemauannya.
"Aksi pelaku terungkap setelah video korban beredar. Video tersebut kemudian orang tuanya menanyakan kepada korban," ujarnya.
Semula, lanjut AKP Rusdi, korban enggan mengakui telah menjadi korban pelecehan. Namun setelah dibujuk oleh orang tuanya barulah korban mengakui dan membenarkan video tersebut.
Dari pengakuan korban, aksi pelaku dilakukan saat orangtuanya pergi belanja. Saat itu pelaku menghubungi korban, setelah mengetahui orang tuanya tidak di rumah, SM langsung datang ke rumah.
"SM diamankan keluarga korban setelah membuat laporan dan menyerahkan ke Polres Pematangsiantar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SM dipersangkakan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.