Truk Pengangkut Sempat Mogok Beroperasi, Sampah di TPA Sarimukti Bandung Menggunung

| 08 Nov 2021 18:15
Truk Pengangkut Sempat Mogok Beroperasi, Sampah di TPA Sarimukti Bandung Menggunung
Kondisi TPA Sarimukti (Anda Mahardika/Era.id)

ERA.id - Sampah di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat sempat alami penumpukan lantaran tak ada pengangkut sampah yang bisa digunakan.

Hambatan tersebut juga merupakan imbas krisis pasokan bahan bakar minyak untuk truk pengangkut sampah di sejumlah wilayah di Bandung raya, seperti Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudi Prayudi mengungkapkan ada 57 truk sampah yang sempat tidak beroperasi untuk mengangkut sampah ke TPA Sarimukti. Alhasil saat kondisi kembali mulai stabil dan bantuan bahan bakar telah cair, pengangkutan membuat sampah semakin menumpuk begitu banyak.

"Yang jelas, dampak apabila tidak adanya truk pengangkut, sampah menjadi menumpuk, kemarin saya sudah memastikan kalau truk-truk yang biasa mengangkut sudah mulai beroperasi," jelas Dudi saat dikonfirmasi oleh Era.id, Senin (8/11/2021).

Dalam pengoperasian sampah, Dudi menjelaskan truk pengangkut sempat mogok, katanya pada hari Jumat (5/11/2021), kemudian kembali mulai stabil pada hari minggu (7/11/2021).

Melihat kondisi terbaru, sampah di TPA Sarimukti masih menggunung, walaupun puluhan truk pengangkut sampah sudah mulai beroperasi, kenyataan yang ada adalah sampah di sana kapasitasnya sudah terlampaui.

Dari berbagai sumber mengatakan, lahan TPA Sarimukti yang ada di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, hanya bisa menampung 1.200 ton sampah, sedangkan setiap harinya sampah bertambah sampai 800 ton.

Melihat keprihatin ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtyas menjelaskan TPA Sarimukti bisa menampung sampah sampai tahun 2023. Nanti akan ada program pemerintah, lanjut Prima, yang akan mengupayakan sampah tak lagi menumpuk dan menjadi permasalahan besar.

"Kita urus dulu pembenahan Sarimukti, nanti ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Cuma perpanjangannya ini sudah keluar tahun lalu. Nah itu yang bisa dilakukan perpanjangan dan perluasan, tapi sebenarnya perluasan itu hanya untuk waktu dan pegangan 2023," jelas Prima.

Rekomendasi