ERA.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus di Provinsi Jawa Tengah menunggu petunjuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai penanganan 4.000 dosis vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa.
"Sepanjang vaksin tersebut tidak rusak, informasinya masa kedaluwarsanya bisa diperbarui oleh BPOM, karena semestinya kedaluwarsanya masih lama, bisa sampai dua tahunan. Sedangkan 4.000 vaksin tersebut kondisinya masih bagus," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo di Kudus, Selasa (9/11/2021).
Ia mengatakan bahwa meskipun masa kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan vaksin hanya enam bulan namun masa kedaluwarsa vaksin tersebut sebenarnya bisa lebih lama.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Dinas Kesehatan menunggu arahan apakah harus mengembalikan vaksin yang kedaluwarsa ke tempat pengambilan vaksin di Semarang atau menunggu BPOM melakukan pengecekan kondisi vaksin di Kudus.
Menurut dia, sebanyak 4.000 dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca yang telah melampaui masa kedaluwarsa kini disimpan di tempat penyimpanan dengan suhu kurang dari minus 20 derajat Celsius di gudang farmasi milik Dinas Kesehatan.
Bupati Kudus Hartopo berharap bisa segera mendapat arahan dari pemerintah pusat atau BPOM mengenai penanganan 4.000 dosis vaksin tersebut.
"Pengalaman sebelumnya, vaksin yang kedaluwarsa memang masih bisa dimanfaatkan kembali karena masa kedaluwarsa sesungguhnya cukup lama. Karena untuk kepentingan agar segera dimanfaatkan, maka kedaluwarsanya dipersingkat," katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus sedang berusaha mencapai target cakupan vaksinasi 50 persen pada kelompok warga lanjut usia pada akhir 2021. Cakupan vaksinasi pada warga lanjut usia di Kudus saat ini baru sekitar 40 persen.
Hartopo juga kembali mengingatkan warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.