PN Medan Vonis Pelaku Penjual Vaksin 1 Tahun 8 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

| 10 Nov 2021 18:40
PN Medan Vonis Pelaku Penjual Vaksin 1 Tahun 8 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi vaksin covid-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Selviawaty alias Selvi, pengusaha properti dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan vaksin di Sumatera Utara.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," kata Saut Maruli Tua saat membacakan putusan di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Selviwaty dengan hukuman 2,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.

Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara JPU Hendri Sipahutar mengatakan masih pikir-pikir.

"Masih pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Hendri.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Selviwaty melakukan suap terhadap dua oknum dokter berstatus ASN yakni dr Indra selaku kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta Medan dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Jaksa penuntut menyebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut bersifat gratis, namun pada pelaksanaannya terdapat pengutipan uang sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap satu dan tahap dua, atau lengkap keseluruhan Rp500 ribu.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan.

Rekomendasi