ERA.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), Saidurahman dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai Saidurahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu UIN Sumut yang menyebabkan kerugian negara Rp10,3 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Hendri Edison dalam persidangan yang digelar Senin (15/11), di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa penuntut umum menilai, Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendri Edison mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata itu.
JPU dalam dakwaannya menyatakan kasus ini bermula dari anggaran tahun 2018. Saat itu UIN Sumut mendapat anggaran pembangunan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Anggaran pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.
Dalam persidangan terungkap jika mantan Rektor UIN Saidurahman meminta panitia lelang agar memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut.
Perusahaan tersebut menang dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 atau Rp44,9 miliar. Namun, pengerjaan proyek pembangunan gedung UIN Sumut itu mangkrak dan dari hasil audit menyebabkan kerugian negara RpRp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).
Sebelumnya, JPU telah menuntut dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan tuntutan 4 tahun penjara. Keduanya masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrudin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.