ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp 640 juta.
Terdakwa dinilai terbukti memproduksi, menyimpan, hingga mengedarkan uang palsu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (6/8/2025) kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa dalam sidang.
Selain pidana penjara, Andi Ibrahim juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primair, Andi dianggap telah meresahkan masyarakat dan membahayakan stabilitas ekonomi negara.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan bisa menimbulkan permasalahan perekonomian negara," tegas jaksa.
Sementara itu, jaksa mempertimbangkan tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, yakni, bersikap sopan selama sidang, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum Andi Ibrahim, Alwi Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.