ERA.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan yang mandek ditangani penyidik.
"Sejumlah rentetan kasus kekerasan yang diproses penyidik Polda sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terkesan jalan di tempat, tanpa ada penyelesaian dan kepastian hukum," papar Koordinator KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim saat konferensi pers di kantor LBH Makassar, Rabu (17/11/2021).
Ia menyebutkan, dari data yang dihimpun, tercatat ada empat kasus dugaan kekerasan disertai penyiksaan dan dugaan pembunuhan dilakukan oknum anggota aparat kepolisian kepada korban di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kasus tersebut, di antaranya, kematian Agung Pranata di Makassar pada 2016. Korban diciduk polisi dari Polres Ujungpandang tanpa surat penangkapan karena kasus pidana. Ia ditahan 1x24 jam kemudian meninggal diduga tidak wajar.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kematian Agung ke Polda Sulsel hingga akhirnya ditetapkan lima tersangka, semuanya polisi, pada 2018. Tetapi, pada tahun 2021, Polda Sulsel malah menghentikan kasus penyidikan Agung, melalui surat ketetapan nomor A.302/16/IX/2021 tertanggal 23 September 2021.
"Begitupun saat sidang Praperadilan, tidak dihadirkan saksi di BAP, saksi ahli dan petunjuk lainnya dari tergugat (polisi), sehingga hakim hanya mampu mengonfirmasi bukti dihadirkan saksi dari pemohon," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hak Sipil Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim menambahkan, selain kasus Agung, kasus kematian Sugiarto di Bantaeng dan kasus kematian Kaharuddin di Makassar pada 2019, serta penembakan tiga warga Barukang Makassar pada 2020, satu di antaranya meninggal bernama Anjasmara. Sedangkan Amar dan Ikbal mengalami luka tembak, agar secara ditangani dengan baik.
"Dari empat kasus di atas, tiga kasus dilaporkan dan sudah berproses hukum lebih dari satu tahun di Polda, tetapi belum ada tanda-tanda penyelesaian," bebernya
Untuk itu LBH Makassar bersama KontraS Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Nana Sujana mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kematian Agung Pranata. Selanjutnya, melanjutkan proses penyelidikan atas kasus kematian Agung Pranata, Kaharuddin dan Anjasmara.
"Memberikan atensi khusus pada proses penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar dan memastikan anggota mengimplementasikan peraturan internal, Peraturan Kapolri tentang HAM, Manajemen Penyidikan serta kode etik," ucapnya menegaskan.
Untuk diketahui, Irjen Nana merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Nana adalah pria berdarah Cirebon yang lahir pada 26 Maret 1965.
Dulunya, Nana Sujana adalah mantan Kapolda Metro Jaya. Namun belakangan dimutasi karena dianggap membiarkan terjadi kerumunan dalam acara yang digelar oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan masih masa pandemi COVID-19 pada November 2020 lalu.