ERA.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengadukan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono imbas kematian Afif Maulana (13) ke Propam Polri, Rabu (3/7/2024).
Aduan ini teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN. Suharyono diadukan atas dugaan pelanggaran etik.
"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Propam Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Di tempat yang sama, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menjelaskan Suharyono diadukan ke Propam karena pernyataannya berubah-ubah terkait kasus kematian Afif. Hal ini berakibat menjadi kurang terpercayanya institusi Polda Sumbar.
Jenderal bintang dua Polri ini juga diadukan karena terlalu cepat dan tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kematian Afif. Padahal, masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama Koalisi Anti Penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang, begitu. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban," ucap Indira.
Indira mengatakan ada kejanggalan di kasus ini. Ketika LBH Padang turun ke TKP pada 17 Juni lalu, terlihat polisi belum memasang police line. Namun tiga hari kemudian, police line baru terpasang.
"Kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya. Kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kapolda mengatakan sekitar 50 centimeter," jelasnya.
Dia lalu menerangkan anak-anak selain Afif juga diduga dianiaya. Kasus ini telah diadukan ke Propam Polda Sumbar pada Rabu (26/3). Dalam aduan itu, LBH Padang memberikan bukti-bukti berupa foto.
"Bentuk penyiksaannya berbagai macam, ada sundutan rokok, disetrum, lalu kemudian juga ditendang, dipukul dengan rotan, dan ini kemudian sudah kami laporkan di Propam Polda Sumbar," jelasnya.
Sebelumnya, Indira Suryani kukuh dengan pendapatnya jika ada penganiayaan polisi dalam kasus tewasnya anak kecil bernama Afif Maulana di Kuranji.
LBH Padang mendapatkan bukti berupa foto tanda-tanda kekerasan di tubuh mendiang Afif dan juga anak-anak lainnya, yang ditangkap polisi, karena dituduh akan tawuran pada Minggu 9 Juni 2024 silam.
"Kami menolak statement Kapolda Sumbar pada 23 Juni 2024 yang sangat yakin tidak ada penyiksaan saat itu. Setahu kami, dalam proses penegakan hukum, tidak ada prosedur polisi bisa menyiksa orang dewasa maupun anak-anak," tutur Indira dalam siaran persnya, hari ini.
Tak cuma itu, Indira juga menilai ucapan Kapolda Sumbar yang akan menindak mereka yang memviralkan kasus kematian Afif, sangatlah janggal. Indira pun lalu curiga kalau ada yang salah dengan situasi tersebut.
"Bukannya fokus mencari pelaku yang diduga anak buahnya, malah ingin mengkriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya," tutur Indira.