Kapolda Sumbar soal Diadukan ke Propam Terkait Kasus Afif Maulana: Silahkan, Saya Bukan Pelaku Kejahatan

| 03 Jul 2024 19:45
Kapolda Sumbar soal Diadukan ke Propam Terkait Kasus Afif Maulana: Silahkan, Saya Bukan Pelaku Kejahatan
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono. (Antara)

ERA.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono tak masalah jika dirinya dilaporkan ke Propam Polri terkait kasus kematian Afif Maulana (13).

"Silahkan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan penyidik berkeyakinan jika Afif Maulana meninggal dunia usai melompat dari Jembatan Kuranji. Hasil ini didapat usai penyidik memeriksa saksi dan sejumlah barang bukti.

Suharyono pun menyebut Afif bukan tewas karena dianiaya.

"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar. kami bertanggung jawab kan," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengadukan Kapolda Sumbar imbas kematian Afif Maulana ke Propam Polri pada hari ini.

Aduan ini teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN. Suharyono diadukan atas dugaan pelanggaran etik.

"Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Propam Polri, Jakarta, hari ini.

Di tempat yang sama, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menjelaskan Suharyono diadukan ke Propam karena pernyataannya berubah-ubah terkait kasus kematian Afif. Hal ini berakibat menjadi kurang terpercayanya institusi Polda Sumbar.

Jenderal bintang dua Polri ini juga diadukan karena terlalu cepat dan tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kematian Afif. Padahal, masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan.

"Jadi itu yang kami laporkan bersama Koalisi Anti Penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang, begitu. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban," ucap Indira.

Indira mengatakan ada kejanggalan di kasus ini. Ketika LBH Padang turun ke TKP pada 17 Juni lalu, terlihat polisi belum memasang police line. Namun tiga hari kemudian, police line baru terpasang.

"Kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya. Kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kapolda mengatakan sekitar 50 centimeter," jelasnya.

Rekomendasi