Tragis! Pelajar SMA Perkosa dan Bunuh Bocah, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

| 25 Nov 2021 21:30
Tragis! Pelajar SMA Perkosa dan Bunuh Bocah, Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Pelaku pemerkosa bocah di Kabupaten Bandung (Istimewa)

ERA.id - Warga di Pacet, Kabupaten Bandung dikejutkan dengan penemuan mayat yang diduga anak SD dengan usia sekitar 11 tahun di dalam karung, dengan kondisi mulut terlakban.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro mengatakan pelaku berhasil ditemukan tak lama dari ditemukannya mayat anak tersebut.

"Kami berhasil menemukan pelaku yang ternyata merupakan orang terdekat, dimana orang tua korban pun mengenalnya," jelas Bimantoro di Bandung, Kamis (25/11/2021).

Dirinya menjelaskan, pelaku merupakan seorang pelajar SMA yang usianya di bawah 18 tahun. Saat dilakukan penelusuran, pelaku merupakan tetangga dengan keluarga korban.

Menurut penelusuran tim penyelidik, pelaku tega menghabisi korban lantaran ingin menghapus jejak bahwasanya pelaku sudah memperkosa korban.

"Menurut keterangan pelaku, dirinya memiliki kebiasaan menonton film 'porno' sehingga untuk menyalurkan hasratnya, pelaku tega menyetubuhi korban, karena tidak ingin perbuatannya diketahui oleh orang lain, pelaku membunuh korban yang merupakan bocah 11 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar," papar Bimantoro.

Bimantoro juga menjelaskan kronologi pelaku membunuh korban.  

Pelaku, kata dia, memasukkan lap ke dalam mulut korban, kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Pencarian pelaku sendiri, dikatakan berhasil dalam waktu yang singkat walaupun pengejaran pelaku sampai daerah Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Hukuman yang diterima oleh pelaku, kita terapkan sesuai pasal 340 KUHP subsider 336 KUHP dan pasal 80 sampai 82 yang mana kaitannya dengan perlindungan anak, pelaku saat ini sudah kami tahan dan ancaman pencaranya selama 20 tahun," tutupnya.

Rekomendasi