Calon Kades dan 9 Warga Dalang Kerusuhan Pilkades di Dairi, Sumut Ditetapkan Tersangka

| 27 Nov 2021 21:00
Calon Kades dan 9 Warga Dalang Kerusuhan Pilkades di Dairi, Sumut Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (Dok. Polda Sumut)

ERA.id - Kepolisian resor (Polres) Dairi, Polda Sumatera Utara, mengamankan Calon Kepala Desa yang diduga kuat melakukan provokasi hingga terjadinya kerusuhan di Pilkades Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan Haryono Sinulingga (47), pasca-kerusuhan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kombes Hadi, Sabtu (27/11/2021).

Dia menjelaskan, kerusuhan saat gelaran Pilkades di Kabupaten Dairi, Sumut, itu terjadi karena pasangan calon kepala desa nomor urut 2 tidak terima dengan hasil penghitungan surat suara.

Saat kotak suara akan digeser ke kantor camat oleh petugas pemilihan dan dikawal oleh petugas dari TNI dan Polri, puluhan orang menghadang dan merusak kotak suara.

"Ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan, tapi berkat kesigapan petugas dari 4 kotak suara yang akan dibawa 1 kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya," jelasnya.

Saat ini, lanjut Hadi, pasca-kerusuhan di Desa Bertungen Julu, kondisi berangsur pulih dan dijaga oleh personel Polri dan TNI. Satu kompi gabungan yang terdiri dari Brimob, Sabhara dan TNI dikerahkan melakukan monitor dan menjaga situasi.

"Alhamdulillah situasi di sana kondusif, masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, adat dan agama, saling membantu untuk menciptakan suasana kondusif," ungkapnya.

Kombes Hadi mengatakan, selain calon kepala desa, polisi juga telah menetapkan sembilan pelaku kerusuhan lainnya sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan kerusuhan, mencuri dan merusak kotak suara.

Kepada Haryono Sinulingga, dikenakan Pasal 160 KHUP dan terancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana dalam ketentuan yakni barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Sedangkan terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 365 subs Pasal 363 dan atau pasal 170 ayat (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Rekomendasi