Tak Terima Ditertibkan dari Bumper Sibolangit, Ratusan Warga Protes ke DPRD Sumut

| 14 Nov 2022 14:46
Tak Terima Ditertibkan dari Bumper Sibolangit, Ratusan Warga Protes ke DPRD Sumut
Ratusan warga Dusun I dan Dusun V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, berdemo ke Gedung DPRD Sumut, Senin (14/11/2022). (Ilham/ERA.id).

ERA.id - Ratusan warga Dusun I dan Dusun V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdemo ke Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (14/11/2022).

Mereka melawan rencana Pemprov Sumut yang berencana akan menertibkan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit. Di mana terdapat 300 kepala keluarga (KK) atau 925 jiwa berdiam di kawasan Bumper Sibolangit tepatnya Dusun I dan Dusun V.

Kepala Desa (Kades) Bandar Baru, Bincar Martinus Sitepu mengungkapkan bahwa warga telah ada di Bumper Sibolangit sejak tahun 1950. Bincar menyebut warga juga telah memiliki surat-surat sah untuk mendiami tanah tersebut.

"Sementara yang diapain Pemprov Sumut Sertifikat Hak Pakai 88. Itu yang digaungkannya, sementara tidak pernah ada kita terima surat mereka," ungkap Bincar kepada wartawan di lokasi.

Bincar mengaku bahwa pada pertemuan pertama yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, dirinya telah mengajukan untuk menggelar musyawarah bersama warga.

Namun dia menyebut Pemprov Sumut langsung mengeluarkan surat peringatan (SP) kedua penertiban. "Saya juga pemerintah, masyarakat saya tidak saya korbankan, tidak saya penjarakan. Kalau pun salah, kita duduk bersama, kita musyawarahkan, secara pemerintah desa itulah yang diajarkan ke kami di akar rumput," ujarnya.

Sementara dalam kasus ini sebanyak lima orang warga ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan penguasaan lahan tanpa hak PRP Nomor 51 Tahun 1960. Kelimanya masing-masing berinisial D (48), MT (55), NS (45), NB (46), UN (55).

Penasihat hukum warga, Herman Nasution mengaku masih mempertanyakan penetapan tersangka tersebut. Herman menilai penetapan tersebut bentuk upaya kriminalisasi.

"Di pidana tidak ada perwakilan. Kalau memang masyarakat menguasai lahan tanpa hak, kenapa gak 925 orang ditetapkan tersangka? Jadi lima orang yang ditetapkan tersangka ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.

Herman menyebut kelima orang itu merupakan orang-orang yang kerap menyuarakan dan melawan penertiban Bumper Sibolangit. Pihaknya juga telah mendesak pihak kepolisian agar mencabut penetapan tersangka tersebut.

"Tanah ini sudah jadi perkampungan, bisa dicek KTP mereka Dusun I, Dusun V, artinya secara Disdukcapil diakui pemerintah. Pemilihan presiden, pemilihan gubernur saja mereka di lokasi itu," sebutnya.

"Aturan juga ada kalau sebuah perkampungan lebih dari 20 tahun itu bisa mendaftar hak mereka," tambah Herman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Sumut bersama TNI-Polri menertibkan villa yang berdiri di kawasan lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/11/2022).

Penertiban pun tidak jadi dilakukan setelah diadang dari sejumlah warga. Puluhan warga itu terlihat menggelar aksi di depan pintu masuk Bumper Sibolangit.

Puncaknya, puluhan warga itu membakar ban di tengah jalan, hingga membuat arus perlintasan Jalan Medan-Berastagi terputus total.

Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah P Daulay mengatakan bahwa Pemprov Sumut menitikberatkan penertiban terhadap bangunan villa mewah yang terdapat di Bumper Sibolangit. Pihaknya meminta agar penggarap liar segera mengosongkan lahan selambat-lambatnya hingga 16 November 2022.

“Apabila tidak diindahkan, akan kita lakukan bongkar paksa. Karena peringatan sudah kita sampaikan, jadi tidak ada alasan tidak tahu atau tidak ada pemberitahuan,” ujar Mahfullah didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto dan Camat Sibolangit Herson T Girsang.

Mahfullah memastikan bahwa lahan Bumper Sibolangit untuk kepentingan masyarakat Sumut. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa lahan Bumper Sibolangit merupakan milik Kwarda Pramuka Sumut di bawah perlindungan Pemprov Sumut.

"Intinya kita mengingatkan agar siapa pun warga yang ada di sana, jangan mau dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghalangi upaya penegakan aturan dan pembebasan lahan Bumper Sibolangit," tegasnya.

Dia mengingatkan lahan Bumper Sibolangit adalah milik masyarakat luas, untuk kebutuhan perkemahan. Dia memastikan, mendirikan villa di lahan Bumper Sibolangit adalah bentuk pencaplokan tanah.

“Jadi kita akan berikan empat kali peringatan. Intinya sasaran kami adalah villa mewah yang berdiri di lahan Bumper Sibolangit secara ilegal,” pungkasnya.

Rekomendasi