Uniknya Indonesia, Orang Ini Ditahan dan Diancam Penjara Usai Bela Diri dari Pencuri

| 02 Dec 2021 11:14
Uniknya Indonesia, Orang Ini Ditahan dan Diancam Penjara Usai Bela Diri dari Pencuri
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Ada fenomena unik yang baru terjadi di Indonesia. Itu terbukti dalam kasus yang dijalani seorang pria tua bernama Kasmito atau Mbah Minto (74), di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mulanya ia melawan pencuri yang memasuki rumahnya. Sebagai korban, ia membela diri. Belakangan, Mbah Minto berduel dengan pencuri.

Hasilnya, pencuri kalah. Tak lama setelahnya, Mbah Minto malah berkasus. Ia dibawa ke persidangan dan dituntut jaksa karena telah menganiaya pencuri. Unik ya? Tuntutannya pun 2 kali lebaran Idul Fitri alias dua tahun.

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah menganiaya orang lain hingga menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021) silam, dikutip dari detikcom.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.

Jaksa tak cuma menuntut, mereka juga menyertakan barang bukti seperti celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm. Itu dimusnahkan.

Menanggapi itu, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, keberatan. Kata Haryanto, kliennya membela diri.

"Hemat kami tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas. Jadi tuntutan Mbah Minto ini sangat memberatkan," ujar Haryanto.

"Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri yang kesakitan di meja hijau," sambungnya.

Adapun permohonan restorative justice terhadap Mbah Minto, ditolak. Alasannya, Mbah Minto menganiaya dengan berat.

"Peraturan di Mahkamah Agung perkara (KUHP) 351 ini tidak masuk, karena yang bisa di-restorative justice di pengadilan itu tindak pidana ringan," terangnya.

Adapun pencuri yang mencuri di kolam ikan tempat Mbah Minto bekerja, kasusnya masih jalan di tempat walau pelaku statusnya sudah jadi tersangka.

Hal itu pula yang dikeluhkan Haryanto. "Memang sudah jadi tersangka, namun prosesnya sampai hari ini belum di kejaksaan. Jadi sampai saat ini masih ditangani Polres Demak. Kasus pencurian sudah dua bulan kami laporkan, namun prosesnya masih jalan di tempat," ucap Haryanto.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. Isinya, "(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

Kronologi

Insiden Mbah Minto menghajar pencuri itu terjadi pada Selasa (7/9/2021), saat masuk waktu Isya.

Saat itu, Mbah Minto membacok pria berinisial M (38), sebab memasuki area kolam yang ia jaga. M berkunjung ke kolam dengan membawa alat setrum.

Mbah Minto kesal, sebab sudah sering ia kemalingan peralatan dan ikan. Wajar, sebab Mbah Minto yang hidup sebatang kara, hanya mengandalkan penghasilan dari kolam ikan.

Saat terjadi perkelahian, Mbah Minto juga mengaku sempat diserang pakai alat setrum namun gagal. Setelahnya, ia membacok M hingga membuat M kabur dengan luka serius.

Kabar itu lalu terdengar oleh polisi, semua karena info yang beredar di masyarakat. Saat lari, M ditemukan kepayahan di jalanan karena terluka parah. Masyarakat yang mendapatinya, membawa M ke rumah sakit malam itu juga.

"Ada seorang laki-laki yang ditemukan oleh warga yang mengalami luka bacok. Selanjutnya dibawa oleh masyarakat ke puskesmas, karena tidak sanggup menangani akhirnya dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya dari warga yang menemukan tersebut melaporkan ke kepolisian. Jadi setelah itu, maka dari Satreskrim Polres Demak melangkah mengecek korban di rumah sakit," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10/2021) silam.

Kata Budi, pihaknya lalu menyelidiki dan mengamankan Mbah Minto. "Selanjutnya kita periksa. Memang benar kita melakukan penanganan terkait kasus penganiayaan tersebut dan sekarang sudah kita limpahkan tahap duanya ke kejaksaan," ujar Budi.

Rekomendasi