ERA.id - Tiga warga Kabupaten Bandung Barat mencuri rel kereta api di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka ujungnya ditangkap Tim Resmob Polda Jabar pada Sabtu (12/10) silam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las serta kendaraan truk.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, di Purwakarta, mengaku rel tersebut memikat pencuri karena berada di area terbuka.
Keberadaan beberapa material itu penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Tiga pencuri itu bernama Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi serta Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat
Para pelaku juga terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.