Viral Video Siskaeee Pamer Payudara Diduga di Bandara YIA, Polisi Buru Pelaku

| 02 Dec 2021 17:25
Viral Video Siskaeee Pamer Payudara Diduga di Bandara YIA, Polisi Buru Pelaku
Tangkapan Layar

ERA.id - Sebuah video aksi eksibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport dengan durasi 1 menit 23 detik viral di media sosial.

Dalam video itu, seorang perempuan muda mempertontonkan payudaranya dengan latar bangunan Bandara YIA) di Kabupaten Kulonprogo.

Video ini diunggah di akun twitter @koleksiRARE96 pada 23 November lalu pada pukul 16.57 WIB. Video cukup viral dan sudah diretweet 294 kali dan disukai 718 orang.

Dalam video itu tampak perempuan muda yang diduga Siskaeee dengan mengenakan masker hijau dan kacamata lalu melepas kancing bajunya. Seperti dikrtahui, Siskaeee merupakan akun Twitter yang kerap membagikan konten berbau pornoaksi.

Polisi mengonfirmasi video itu dibuat di bandara YIA. Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menyatakan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

“Kami sudah cek kesesuaiannya dan memang betul dilakukan di wilayah area bandara. Di parkiran lantai dua,” kata Kapolres, Kamis (2/12/2021).

Menurut Kapolres, dari penelusuran di lapangan kemungkinan video ini dibuat sebelum bulan Oktober. Sebab pada bulan itu PT Angkasa Pura memasang rambu larangan berhenti di salah satu gedung yang menjadi latar video tersebut.

“Di video itu tidak terlihat ada rambu, padahal sejak bulan Oktober lalu dipasangi rambu,” katanya.

Tim siber dan Reskrim Polres Kulonprogo juga melakukan penelusuran ke rekaman CCTV di Angkasa Pura. Namun kapasitas rekaman hanya untuk 30 hari kerja dan video itu sudah tidak ada.

Kapolres mengatakan, akun pengunggah video sudah mengarah kepada seseorang. Namun polisi belum berani memastikan dan masih melakukan penyelidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda untuk menangani kasus ini,” katanya.

Kapolres mengatakan ciri-ciri pelaku dan pengunggah video itu sudah diketahui dan bukan akun pribadi.

“Pelaku dan yang menyebarkan bisa dikenai UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.

Rekomendasi