Terungkap! Siskaeee Tak Sendirian Bikin Konten, Polisi Buru Pelak Lain

| 08 Dec 2021 14:34
Terungkap! Siskaeee Tak Sendirian Bikin Konten, Polisi Buru Pelak Lain
Rilis Kasus SIskaeee (Polda DIY)

ERA.id - Polda DIY telah memblokir konten porno Siskaeee yang ditangkap karena aksinya di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.

"Kami melakukan Kerjasama dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri untuk melakukan proses pemblokiran konten-konten terkait Siskaeee," ujar Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Pasaribu, Selasa (7/12).

Roberto juga mengungkap aksi Siskaeee turut melibatkan pelaku lain, meski peran keterlibatan dan jumlah pihak lain tersebut belum diungkap kepolisian.

"Kami sedang mencari pelaku lain yang dimungkinkan turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ini hasil profiling dari tim gabungan," katanya.

Gomgom sebelumnya menjelaskan ada sekitar 2000 file video dan 3700 file foto produksi Siskaeee di berbagai lokasi selama empat tahun ini.

Setiap subscribe dari unggahan di akun onlyfans, FCN akan mendapat 5 dolar.

"Penghasilan tersangka dari satu konten bisa lebih dari Rp20 juta di situs tersebt. Dalam setahun ini tersangka mendapat hampir Rp2 miliar," katanya.

FCN ditangkap di Bandung dan dibawa ke Yogya akhir pekan lalu. Kosnya telah digeledah dan ia menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk aspek psikologi.

Sebelumnya, video porno Siskaeee berdurasi 1 menit 23 detik berlokasi di bandara YIA viral di media sosial Twitter.

Video ini awalnya memperlihatkan perempuan berambut panjang yang mengenakan rok hitam dan baju abu-abu. Perempuan tersebut memakai masker dan kacamata. Setelah memastikan suasana sepi, ia kemudian membuka baju dan roknya dengan menghadap ke kamera.

Di video tersebut tertera alamat situs dewasa OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Ia juga dapat dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Rekomendasi