ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menetapkan perempuan Siskaeee sebagai tersangka kasus rekaman video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto kepada awak media di Yogyakarta, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan," kata dia.
Menurut pengakuan S, lanjut Yuliyanto, perekaman aksi tak terpuji tersebut bukan hanya dilakukan di YIA, namun di beberapa lokasi di Yogyakarta.
"Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ujar dia.
Siskaee sering kali membagikan video dengan aksinya yang cenderung vulgar.
Kami sebagai penikmat konten dan korban pranknya mengucapkan:
Bebaskan siskaeee!!!! pic.twitter.com/lZ3fueuIA3
— provokator (@eghihaw) December 7, 2021
Hal ini yang membuat Siskaeee mendapatkan banyak pengikut dan fan.
Seseorang yang diduga adalah fan Siskaeee menuntut pembebasan wanita 23 tahun tersebut. Dalam video yang diunggah oleh akun @eghihaw menunjukkan aksi fans Siskaeee.
"Kami sebagai penikmat konten dan korban pranknya mengucapkan: Bebaskan siskaeee!!!!," tulis akun eghihaw.
Fans dalam video mengenakan jaket hijau hitam ala ojol dengan memabawa poster. Spanduk tersebut bertuliskan 'Bebaskan Siskaeee'.
Video dibuat di berbagai tempat, mulai dari jembatan di atas lampu merah, hingga jembatan layang pinggir jalan.
Video tersebut telah ditonton hingga 100 ribu kali di Twitter.
Namun, sang pembuat video mengaku konten tersebut hanya hiburan semata.
"Eh jangan kaya gitu pak, ini mah hiburan doang, jangan berasumsi negatif hehehe," katanya di kolom komentar.