Polisi Akhirnya Bekuk Pemuda yang Kejar Marbot Masjid Pakai Parang Karena Ganti Password Wifi

| 28 Dec 2021 14:30
Polisi Akhirnya Bekuk Pemuda yang Kejar Marbot Masjid Pakai Parang Karena Ganti Password Wifi
Ua pelaku saat diamankan di Mapolsek Medan Timur (Istimewa)

ERA.id - Unit reskrim Polsek Medan Timur akhirnya membekuk dua pria yang mengejar marbot Masjid Al Muslimin menggunakan parang. Video saat peristiwa terjadi terekam  CCTV masjid dan viral.

Belakangan diketahui motif kedua pelaku mengejar penjaga masjid yang berada di Jalan Cemara, Gang Rambutan, Kota Medan, Sumatera Utara, itu karena korban mengganti password WiFi masjid.

Korban dalam video tersebut adalah Muhammad Syahrial (26). Ia berlari dari dalam masjid menyelamatkan diri dari kejaran HM alias Didi (43) dan IM (33) yang membawa sebilah parang.

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Brigjen Bejo, Kecamatan Medan Timur, itu kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora. Petugas menangkap kedua pelaku setelah pengurus BKM Masjid Al Muslimin membuat laporan polisi.

"Dari hasil penyelidikan anggota dapat menangkap kedua pelaku dikediamannya masing-masing bersama barang bukti sebilah parang," kata Iptu Simamora, Selasa (28/12/2021).

Jefri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kedua pelaku yang datang ke masjid untuk memakai fasilitas WiFi. Namun, saat dicoba ternyata kata sandi (pasword) telah diganti.

"Kedua pelaku ini kemudian membeli paket internet karena tidak bisa menggunakan WiFi yang ada," ujarnya.

Setelah mengisi paket internet, HM alias Didi dan IM kembali mendatangi masjid dan bertemu dengan Muhammad Syahrial. Keduanya mempertanyakan kepada korban mengapa mengganti pasword WiFi.

Syahrial yang saat itu sedang membakar sampah menjawab bahwa pasword memang telah diganti oleh pengurus masjid.

"Tidak terima dengan jawaban korban, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan kembali ke masjid dengan menenteng sebilah parang. Pelaku mengejar korban, beruntung dia berhasil menyelamatkan diri,"

Saat ini, lanjut Iptu Jefri, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur atas dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan korban.

"Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi